UU 9/2018

Ada Ketidaktertiban Administrasi, PP Tentang PNBP Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:19 WIB
Ada Ketidaktertiban Administrasi, PP Tentang PNBP Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP 22/1997 ditetapkan berdasarkan UU 20/1997. Namun, perlu diingat bahwa UU 20/1997 telah dicabut dan diperbarui seiring dengan ditetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP.

"Dengan ditetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP menggantikan UU 20/1997, perlu dilakukan evaluasi atas kedudukan PP 22/1997," tulis Ditjen Anggaran (DJA) dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Evaluasi atas PP 22/1997 juga merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 dan Pasal 26 PP 69/2020 yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan jenis dan tarif PNBP.

Lewat evaluasi tersebut, PP 22/1997 dipandang sudah tidak relevan dan harus diganti karena terdapat ketidaktertiban administrasi dan pencatatan jenis PNBP, terdapat jenis PNBP yang sudah tidak berlaku, dan terdapat jenis PNBP baru yang belum memiliki dasar hukum yang menimbulkan tertundanya penerimaan negara.

Selanjutnya, PP 22/1997 juga perlu diselaraskan dengan UU 9/2018 tentang PNBP. "Oleh karena itu PP 22/1997 direkomendasikan diganti dengan PP baru agar selaras dengan pengaturan UU 9/2018," tulis DJA.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ketentuan baru dalam RPP antara lain, pertama, penyesuaian nomenklatur jenis PNBP umum yang sudah berubah. Kedua, pemberian payung hukum atas jenis dan tarif PNBP umum baru seperti uang muka gaji, sanksi PNBP, dan sanksi pencairan jaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, pemberlakuan tarif Rp0 atau 0% untuk jenis-jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun. Keempat, penghapusan pengaturan PNBP K/L mengingat PNBP K/L sudah ditetapkan dalam PP atau PMK tersendiri.

DJA pun menyusun RPP tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP sebagai pengganti PP 22/1997. Pembahasan oleh tim panitia antarkementerian (PAK) telah digelar pada 31 Januari, sedangkan FGD dengan perwakilan K/L telah digelar pada 10 Februari.

Langkah selanjutnya dalam proses penyusunan RPP pengganti PP 22/1997 adalah penyampaian usulan harmonisasi kepada Kemenkumham. RPP diharap bisa ditetapkan pada semester I/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?