UU 9/2018

Ada Ketidaktertiban Administrasi, PP Tentang PNBP Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:19 WIB
Ada Ketidaktertiban Administrasi, PP Tentang PNBP Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP 22/1997 ditetapkan berdasarkan UU 20/1997. Namun, perlu diingat bahwa UU 20/1997 telah dicabut dan diperbarui seiring dengan ditetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP.

"Dengan ditetapkannya UU 9/2018 tentang PNBP menggantikan UU 20/1997, perlu dilakukan evaluasi atas kedudukan PP 22/1997," tulis Ditjen Anggaran (DJA) dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Evaluasi atas PP 22/1997 juga merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 dan Pasal 26 PP 69/2020 yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan jenis dan tarif PNBP.

Lewat evaluasi tersebut, PP 22/1997 dipandang sudah tidak relevan dan harus diganti karena terdapat ketidaktertiban administrasi dan pencatatan jenis PNBP, terdapat jenis PNBP yang sudah tidak berlaku, dan terdapat jenis PNBP baru yang belum memiliki dasar hukum yang menimbulkan tertundanya penerimaan negara.

Selanjutnya, PP 22/1997 juga perlu diselaraskan dengan UU 9/2018 tentang PNBP. "Oleh karena itu PP 22/1997 direkomendasikan diganti dengan PP baru agar selaras dengan pengaturan UU 9/2018," tulis DJA.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ketentuan baru dalam RPP antara lain, pertama, penyesuaian nomenklatur jenis PNBP umum yang sudah berubah. Kedua, pemberian payung hukum atas jenis dan tarif PNBP umum baru seperti uang muka gaji, sanksi PNBP, dan sanksi pencairan jaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, pemberlakuan tarif Rp0 atau 0% untuk jenis-jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun. Keempat, penghapusan pengaturan PNBP K/L mengingat PNBP K/L sudah ditetapkan dalam PP atau PMK tersendiri.

DJA pun menyusun RPP tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP sebagai pengganti PP 22/1997. Pembahasan oleh tim panitia antarkementerian (PAK) telah digelar pada 31 Januari, sedangkan FGD dengan perwakilan K/L telah digelar pada 10 Februari.

Langkah selanjutnya dalam proses penyusunan RPP pengganti PP 22/1997 adalah penyampaian usulan harmonisasi kepada Kemenkumham. RPP diharap bisa ditetapkan pada semester I/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?