DAMPAK INSENTIF

Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:46 WIB
Ada Insentif PPnBM, Harga Mobil Bekas Keluaran 2019 Diproyeksi Turun

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.

Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan jenis-jenis mobil bekas yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan harga adalah mobil bekas keluaran 2019 atau 2020.

"Setelah ada informasi dari dealer mobil baru mengenai penyesuaian harga akibat [relaksasi] PPnBM ini, maka harga untuk mobil bekas dengan tipe yang sama juga akan disesuaikan," ujar Fischer, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Menurut Fischer, relaksasi PPnBM ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasar mobil bekas. Fischer menilai ketertarikan konsumen terhadap mobil bekas akan tetap terjaga sepanjang harga mobil bekas turut disesuaikan dengan harga mobil baru akibat pemangkasan PPnBM.

Untuk diketahui, insentif PPnBM yang diberikan oleh pemerintah hanya berlaku pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berkategori sedan dan 4x2.

Insentif PPnBM rencananya akan diberikan selama 9 bulan dan terbagi dalam 3 tahap. Pada 3 bulan pertama, tarif PPnBM akan dipangkas sebesar 100%.

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Pada 3 bulan kedua, relaksasi PPnBM akan diberikan sebesar 50%. Pada 3 bulan terakhir, diskon PPnBM yang diberikan pemerintah nantinya hanya sebesar 25% dari tarif normal.

Insentif ini akan ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Insentif PPnBM rencananya akan diberikan dalam bentuk PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) yang akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan.

Kementerian Perindustrian berharap insentif ini mampu meningkatkan produksi industri otomotif hingga 81.752 unit dan akan berdampak terhadap industri pendukung sektor otomotif. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Imbau Dealer Mobil Bekas Daftar NPWP Cabang

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax