KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Imbau Dealer Mobil Bekas Daftar NPWP Cabang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Imbau Dealer Mobil Bekas Daftar NPWP Cabang

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

DENPASAR, DDTCNews - Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke sebuah dealer mobil bekas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar pada 15 September 2023.

Kunjungan dilakukan untuk menggali potensi dealer mobil bekas yang sudah lebih 6 bulan beroperasi di Denpasar. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan IV yang terdiri atas K Yerma Gresia, I Gede Suarmika, dan Yudiana.

“Kami mengimbau dealer mobil bekas untuk segera mendaftarkan diri untuk membuat NPWP cabang yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Dalam kunjungannya, lanjut Yerma, tim dari KPP Pratama Denpasar Barat mendapatkan informasi bahwa dealer mobil bekas bersangkutan merupakan perusahaan cabang yang berpusat di Jakarta, tetapi belum memiliki NPWP cabang di Denpasar.

Showroom mobil bekas itu juga diketahui memiliki penjualan sekitar 10-15 unit per bulan. Menurut salah satu staf dari dealer mobil bekas, capaian tersebut menunjukkan mobil bekas masih diminati masyarakat.

Lebih lanjut, Yerma menjelaskan bahwa pembuatan NPWP cabang dapat dilakukan secara daring ataupun datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat. Simak Cara Buat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Dia juga menyampaikan terima kasih atas data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. Dia berpesan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami juga mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera melakukannya sehingga tidak mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakan pada tahun depan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail