Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
DENPASAR, DDTCNews - Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke sebuah dealer mobil bekas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar pada 15 September 2023.
Kunjungan dilakukan untuk menggali potensi dealer mobil bekas yang sudah lebih 6 bulan beroperasi di Denpasar. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan IV yang terdiri atas K Yerma Gresia, I Gede Suarmika, dan Yudiana.
“Kami mengimbau dealer mobil bekas untuk segera mendaftarkan diri untuk membuat NPWP cabang yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/10/2023).
Dalam kunjungannya, lanjut Yerma, tim dari KPP Pratama Denpasar Barat mendapatkan informasi bahwa dealer mobil bekas bersangkutan merupakan perusahaan cabang yang berpusat di Jakarta, tetapi belum memiliki NPWP cabang di Denpasar.
Showroom mobil bekas itu juga diketahui memiliki penjualan sekitar 10-15 unit per bulan. Menurut salah satu staf dari dealer mobil bekas, capaian tersebut menunjukkan mobil bekas masih diminati masyarakat.
Lebih lanjut, Yerma menjelaskan bahwa pembuatan NPWP cabang dapat dilakukan secara daring ataupun datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat. Simak Cara Buat NPWP untuk Perusahaan Cabang
Dia juga menyampaikan terima kasih atas data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. Dia berpesan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami juga mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera melakukannya sehingga tidak mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakan pada tahun depan,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.