KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Imbau Dealer Mobil Bekas Daftar NPWP Cabang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Imbau Dealer Mobil Bekas Daftar NPWP Cabang

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

DENPASAR, DDTCNews - Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke sebuah dealer mobil bekas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar pada 15 September 2023.

Kunjungan dilakukan untuk menggali potensi dealer mobil bekas yang sudah lebih 6 bulan beroperasi di Denpasar. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan IV yang terdiri atas K Yerma Gresia, I Gede Suarmika, dan Yudiana.

“Kami mengimbau dealer mobil bekas untuk segera mendaftarkan diri untuk membuat NPWP cabang yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungannya, lanjut Yerma, tim dari KPP Pratama Denpasar Barat mendapatkan informasi bahwa dealer mobil bekas bersangkutan merupakan perusahaan cabang yang berpusat di Jakarta, tetapi belum memiliki NPWP cabang di Denpasar.

Showroom mobil bekas itu juga diketahui memiliki penjualan sekitar 10-15 unit per bulan. Menurut salah satu staf dari dealer mobil bekas, capaian tersebut menunjukkan mobil bekas masih diminati masyarakat.

Lebih lanjut, Yerma menjelaskan bahwa pembuatan NPWP cabang dapat dilakukan secara daring ataupun datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat. Simak Cara Buat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia juga menyampaikan terima kasih atas data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. Dia berpesan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami juga mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera melakukannya sehingga tidak mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakan pada tahun depan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya