ACEH BESAR

Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB
Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Ilustrasi UMKM.

ACEH BESAR, DDTCNews—Pemkab Aceh Besar mulai memberikan insentif berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan insentif yang diberikan pembebasan pajak restoran serta retribusi pelayanan pasar dan retribusi pariwisata. Dia berharap insentif bisa menekan dampak Corona terhadap perekonomian warga.

"Stimulus ini diberikan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar," katanya di Kota Jantho, dikutip Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Mawardi menjelaskan stimulus itu berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 1 April hingga 30 Juni 2020. Teknis pembebasan pajak dan retribusi daerah tersebut akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Dia juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Besar yang meminta pimpinan atau pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM tidak memungut pajak kepada pengunjung, tertanggal 9 April 2020.

Syarat UMKM yang ditetapkan Mawardi sebagai penerima insentif pembebasan pajak adalah usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Omzet yang nilainya di atas Rp300 juta tidak diperkenankan mendapatkan insentif.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kebijakan Mawardi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,

Lalu, Surat Edaran Mendagri No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Kebijakan Relaksasi Perpajakan oleh Pemda.

Dilansir dari Kanalinspirasi, UMKM serta pelaku usaha restoran dan pariwisata juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut tentang insentif tersebut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan