ACEH BESAR

Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB
Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Ilustrasi UMKM.

ACEH BESAR, DDTCNews—Pemkab Aceh Besar mulai memberikan insentif berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan insentif yang diberikan pembebasan pajak restoran serta retribusi pelayanan pasar dan retribusi pariwisata. Dia berharap insentif bisa menekan dampak Corona terhadap perekonomian warga.

"Stimulus ini diberikan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar," katanya di Kota Jantho, dikutip Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Mawardi menjelaskan stimulus itu berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 1 April hingga 30 Juni 2020. Teknis pembebasan pajak dan retribusi daerah tersebut akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Dia juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Besar yang meminta pimpinan atau pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM tidak memungut pajak kepada pengunjung, tertanggal 9 April 2020.

Syarat UMKM yang ditetapkan Mawardi sebagai penerima insentif pembebasan pajak adalah usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Omzet yang nilainya di atas Rp300 juta tidak diperkenankan mendapatkan insentif.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kebijakan Mawardi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,

Lalu, Surat Edaran Mendagri No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Kebijakan Relaksasi Perpajakan oleh Pemda.

Dilansir dari Kanalinspirasi, UMKM serta pelaku usaha restoran dan pariwisata juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut tentang insentif tersebut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra