ACEH BESAR

Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB
Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta

Ilustrasi UMKM.

ACEH BESAR, DDTCNews—Pemkab Aceh Besar mulai memberikan insentif berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan insentif yang diberikan pembebasan pajak restoran serta retribusi pelayanan pasar dan retribusi pariwisata. Dia berharap insentif bisa menekan dampak Corona terhadap perekonomian warga.

"Stimulus ini diberikan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar," katanya di Kota Jantho, dikutip Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mawardi menjelaskan stimulus itu berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 1 April hingga 30 Juni 2020. Teknis pembebasan pajak dan retribusi daerah tersebut akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Dia juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Besar yang meminta pimpinan atau pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM tidak memungut pajak kepada pengunjung, tertanggal 9 April 2020.

Syarat UMKM yang ditetapkan Mawardi sebagai penerima insentif pembebasan pajak adalah usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Omzet yang nilainya di atas Rp300 juta tidak diperkenankan mendapatkan insentif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kebijakan Mawardi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,

Lalu, Surat Edaran Mendagri No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Kebijakan Relaksasi Perpajakan oleh Pemda.

Dilansir dari Kanalinspirasi, UMKM serta pelaku usaha restoran dan pariwisata juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut tentang insentif tersebut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN