Keterangan Eror saat mengakses laman DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan saat ini tengah dilakukan perbaikan atas kendala akses aplikasi e-filing dan e-registration.
Otoritas pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak akibat hambatan teknis yang terjadi.
"Saat ini tim IT DJP sedang menangani kendala akses e-filing dan e-registration di laman pajak.go.id," tulis DJP dalam pengumuman resminya, Jumat (17/3/2023).
Kendala teknis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-filing memang cukup banyak dilaporkan wajib pajak sepanjang hari ini.
Melalui akun contact center DJP, @kring_pajak, terpantau tidak sedikit wajib pajak yang gagal melaporkan SPT Tahunannya dan mendapatkan notifikasi 'ERR099: Proses tidak berhasil dilakukan'. Bahkan, ada juga yang tidak bisa mengakses laman DJP Online setelah melakukan login.
Sebelumnya, DJP sempat memberikan tips yang bisa diikuti wajib pajak jika menemukan kode eror ERR099 seperti di atas. Pertama, lakukan pengecekan di menu Draft SPT. Wajib pajak perlu memastikan apakah di daftar konsep SPT sudah terbentuk draft atau belum. Jika sudah terbentuk draft SPT, wajib pajak bisa melanjutkan proses pengisian dengan memilih aksi 'Ubah SPT'.
Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Ketiga, coba clear cache & cookies pada browser. Keempat, gunakan private window (untuk Mozilla) atau incognito window (untuk Chrome).
Kelima, gunakan browser lain, coba ganti koneksi internet dan/atau gunakan perangkat lain.
"Silakan coba kembali secara berkala. Untuk SPT 1770 atau 1770S, wajib pajak juga bisa menggunakan e-form," kata DJP.
Tambahan informasi, wajib pajak perlu memperhatikan detail pilihan pada menu clear cache & cookies. Pilih Everything bila menggunakan Mozilla, serta All Time bila menggunakan Chrome.
Perlu diingat, DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan masuk (login) pada laman DJP Online.
“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.