PELAYANAN PAJAK

Ada Eror Saat Akses e-Filing dan e-Registration, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 13:45 WIB
Ada Eror Saat Akses e-Filing dan e-Registration, DJP Kebut Perbaikan

Keterangan Eror saat mengakses laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan saat ini tengah dilakukan perbaikan atas kendala akses aplikasi e-filing dan e-registration.

Otoritas pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak akibat hambatan teknis yang terjadi.

"Saat ini tim IT DJP sedang menangani kendala akses e-filing dan e-registration di laman pajak.go.id," tulis DJP dalam pengumuman resminya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Kendala teknis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-filing memang cukup banyak dilaporkan wajib pajak sepanjang hari ini.

Melalui akun contact center DJP, @kring_pajak, terpantau tidak sedikit wajib pajak yang gagal melaporkan SPT Tahunannya dan mendapatkan notifikasi 'ERR099: Proses tidak berhasil dilakukan'. Bahkan, ada juga yang tidak bisa mengakses laman DJP Online setelah melakukan login.

Sebelumnya, DJP sempat memberikan tips yang bisa diikuti wajib pajak jika menemukan kode eror ERR099 seperti di atas. Pertama, lakukan pengecekan di menu Draft SPT. Wajib pajak perlu memastikan apakah di daftar konsep SPT sudah terbentuk draft atau belum. Jika sudah terbentuk draft SPT, wajib pajak bisa melanjutkan proses pengisian dengan memilih aksi 'Ubah SPT'.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Ketiga, coba clear cache & cookies pada browser. Keempat, gunakan private window (untuk Mozilla) atau incognito window (untuk Chrome).

Kelima, gunakan browser lain, coba ganti koneksi internet dan/atau gunakan perangkat lain.

"Silakan coba kembali secara berkala. Untuk SPT 1770 atau 1770S, wajib pajak juga bisa menggunakan e-form," kata DJP.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Tambahan informasi, wajib pajak perlu memperhatikan detail pilihan pada menu clear cache & cookies. Pilih Everything bila menggunakan Mozilla, serta All Time bila menggunakan Chrome.

Perlu diingat, DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan masuk (login) pada laman DJP Online.

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi