PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 17:00 WIB
Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diklaim akan mempercepat proses administrasi sengketa di Pengadilan Pajak.

Selama ini, persidangan dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan banding. Dengan hadirnya e-tax court, sidang akan dimulai dalam jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.

"Sidang pemeriksaan perdana dimana persiapan administrasinya memakan waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima diharapkan dapat dilakukan lebih cepat paling lama 4 bulan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun YouTube resminya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Tak hanya mempersingkat jangka waktu dimulainya persidangan, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan. Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diunggah.

"Pada hari kelima, pemohon akan menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Perlu dicatat, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan salinan putusan secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

"Pengucapan putusan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-tax court dan dianggap dihadiri oleh para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja