PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 17:00 WIB
Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diklaim akan mempercepat proses administrasi sengketa di Pengadilan Pajak.

Selama ini, persidangan dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan banding. Dengan hadirnya e-tax court, sidang akan dimulai dalam jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.

"Sidang pemeriksaan perdana dimana persiapan administrasinya memakan waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima diharapkan dapat dilakukan lebih cepat paling lama 4 bulan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun YouTube resminya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Tak hanya mempersingkat jangka waktu dimulainya persidangan, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan. Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diunggah.

"Pada hari kelima, pemohon akan menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Perlu dicatat, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan salinan putusan secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

"Pengucapan putusan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-tax court dan dianggap dihadiri oleh para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax