ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax System, DJP Klaim Lapor SPT Bakal Efisien dan Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 15:30 WIB
Ada Coretax System, DJP Klaim Lapor SPT Bakal Efisien dan Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak akan lebih efisien dan mudah sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

DJP menyatakan penyampaian SPT menjadi salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Penyampaian SPT ini adalah serangkaian kegiatan administrasi perpajakan mengenai SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pembaharuan cara penyampaian SPT ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian SPT," bunyi narasi yang dibacakan dalam video pada Youtube DJP, Rabu (24/1/2024).

DJP menjelaskan penyampaian SPT wajib pajak secara umum terbagi atas 2 tahapan, yaitu tahap persiapan SPT dan tahapan penyampaian SPT. Pada tahapan persiapan SPT, wajib pajak akan mempersiapkan lampiran atau dokumen pendukung yang merupakan bagian dari dokumen yang disyaratkan.

Terdapat 3 bagian dalam tahap persiapan SPT wajib pajak yang meliputi mempersiapkan faktur pajak yang nantinya menjadi dasar dalam pembuatan SPT masa PPN; mempersiapkan bukti pemotongan pajak atau e-Bupot untuk dokumen pendukung SPT masa PPh; serta laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto atau e-statement untuk dokumen pendukung SPT tahunan PPh.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah melakukan persiapan SPT, wajib pajak dapat melanjutkan pada tahap penyampaian SPT. Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT secara elektronik atau menggunakan formulir kertas.

Tahapan penyampaian SPT secara elektronik terdiri atas 6 langkah. Pertama, memilih kanal pelaporan, baik menggunakan portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Kedua, input jenis SPT yang akan digunakan, baik itu SPT masa atau SPT tahunan serta status wajib pajak.

Ketiga, membuat SPT masa atau SPT tahunan, prepopulated, dan mengisi data lainnya. Keempat, melakukan validitas data melalui sistem yang telah tersedia. Kelima, klik Bayar dan Lapor, sekaligus membuat kode billing. Keenam, penerbitan tanda terima.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

DJP menyebut pada sistem sebelumnya, sering terjadi kendala yang dialami oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT. Kendala itu antara lain banyaknya aplikasi dalam penyampaian SPT baik itu SPT tahunan maupun SPT masa, permintaan nomor seri faktur pajak dilakukan pada aplikasi tersendiri, serta bukti potong/pungut tidak seluruhnya terintegrasi dengan laporan wajib pajak.

Dengan CTAS, penyampaian SPT dinilai akan lebih mudah dan efektif. Misalnya, pada sistem aplikasi terbaru terdapat fitur perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Video DJP menjelaskan pada portal wajib pajak akan tersedia menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh wajib pajak bursa, BUMN, BUMD, bank, dan wajib pajak lainnya berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kemudian bagi wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB, SPOP ini akan disampaikan melalui sistem, disajikan di akun wajib pajak berdasarkan sektor atau subsektor dari objek pajak. SPOP akan tersedia secara sistem di tahun berikutnya dan wajib pajak dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Setelahnya, terdapat kemudahan bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP atau pemungut PPN PMSE. Menurut DJP, aplikasi tidak hanya bisa diakses oleh PKP, tetapi juga bisa diakses non-PKP, PKP DM, dan pemungut PPN.

Selain itu, nomor seri faktur pajak juga tersedia secara sistem dan otomatis terdapat pada 1 aplikasi, serta kompensasi pajak masukkan akan terisi secara otomatis karena sistem akan menyediakan informasi saldo kompensasi kelebihan pajak masukan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kepada bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT masa PPh pasal 21/26, DJP menjelaskan kini perhitungan PPh Pasal 21 telah menggunakan tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mempermudah wajib pajak. Bagi wajib pajak yang melakukan pemusatan, wajib pajak cabang dapat menerbitkan bukti potong namun SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak pusat.

"Untuk menu e-SPT penyampaian SPT PPh 21/26, wajib pajak tidak perlu melakukan update aplikasi SPT masa PPh Pasal 21/26 karena telah terintegrasi pada aplikasi e-Bupot," bunyi narasi DJP.

Bagi wajib pajak yang akan menggunakan SPT PPh unifikasi, fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong yakni akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Selanjutnya, terdapat fitur pembuat kode billing untuk seluruh jenis SPT PPh melalui menu SPT. Sedangkan soal penggunaan SPT untuk instansi pemerintah dan nonpemerintah, juga menggunakan aplikasi SPT yang sama.

Adapun mengenai SPT masa PPh badan, pengisiannya dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan kemudian dilanjutkan ke lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan jawaban yang diisi oleh wajib pajak. Untuk laporan laba rugi, telah tersedia format terstandardisasi dan terintegrasi pada lampiran 1 yang secara langsung terisi pada laporan laba rugi komersial dan laporan laba rugi fiskal.

Seluruh bukti potong/pungut yang dibuat oleh pemotong/pemungut juga telah terekam secara sistem pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sementara pada proses penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, hanya tersedia 1 formulir SPT tahunan dan diisi mulai dari induk serta dilanjutkan pada lampiran yang dipersyaratkan. Seluruh bukti potong/pungut PPh telah tersedia secara sistem, termasuk dalam bukti potong yang diterima oleh 1 kesatuan keluarga.

Terakhir, tersedia pula menu pencatatan yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM. Wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN