ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax System, DJP Klaim Lapor SPT Bakal Efisien dan Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 15:30 WIB
Ada Coretax System, DJP Klaim Lapor SPT Bakal Efisien dan Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak akan lebih efisien dan mudah sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

DJP menyatakan penyampaian SPT menjadi salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Penyampaian SPT ini adalah serangkaian kegiatan administrasi perpajakan mengenai SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Pembaharuan cara penyampaian SPT ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian SPT," bunyi narasi yang dibacakan dalam video pada Youtube DJP, Rabu (24/1/2024).

DJP menjelaskan penyampaian SPT wajib pajak secara umum terbagi atas 2 tahapan, yaitu tahap persiapan SPT dan tahapan penyampaian SPT. Pada tahapan persiapan SPT, wajib pajak akan mempersiapkan lampiran atau dokumen pendukung yang merupakan bagian dari dokumen yang disyaratkan.

Terdapat 3 bagian dalam tahap persiapan SPT wajib pajak yang meliputi mempersiapkan faktur pajak yang nantinya menjadi dasar dalam pembuatan SPT masa PPN; mempersiapkan bukti pemotongan pajak atau e-Bupot untuk dokumen pendukung SPT masa PPh; serta laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto atau e-statement untuk dokumen pendukung SPT tahunan PPh.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Setelah melakukan persiapan SPT, wajib pajak dapat melanjutkan pada tahap penyampaian SPT. Wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT secara elektronik atau menggunakan formulir kertas.

Tahapan penyampaian SPT secara elektronik terdiri atas 6 langkah. Pertama, memilih kanal pelaporan, baik menggunakan portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Kedua, input jenis SPT yang akan digunakan, baik itu SPT masa atau SPT tahunan serta status wajib pajak.

Ketiga, membuat SPT masa atau SPT tahunan, prepopulated, dan mengisi data lainnya. Keempat, melakukan validitas data melalui sistem yang telah tersedia. Kelima, klik Bayar dan Lapor, sekaligus membuat kode billing. Keenam, penerbitan tanda terima.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

DJP menyebut pada sistem sebelumnya, sering terjadi kendala yang dialami oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT. Kendala itu antara lain banyaknya aplikasi dalam penyampaian SPT baik itu SPT tahunan maupun SPT masa, permintaan nomor seri faktur pajak dilakukan pada aplikasi tersendiri, serta bukti potong/pungut tidak seluruhnya terintegrasi dengan laporan wajib pajak.

Dengan CTAS, penyampaian SPT dinilai akan lebih mudah dan efektif. Misalnya, pada sistem aplikasi terbaru terdapat fitur perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Video DJP menjelaskan pada portal wajib pajak akan tersedia menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh wajib pajak bursa, BUMN, BUMD, bank, dan wajib pajak lainnya berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kemudian bagi wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB, SPOP ini akan disampaikan melalui sistem, disajikan di akun wajib pajak berdasarkan sektor atau subsektor dari objek pajak. SPOP akan tersedia secara sistem di tahun berikutnya dan wajib pajak dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Setelahnya, terdapat kemudahan bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP atau pemungut PPN PMSE. Menurut DJP, aplikasi tidak hanya bisa diakses oleh PKP, tetapi juga bisa diakses non-PKP, PKP DM, dan pemungut PPN.

Selain itu, nomor seri faktur pajak juga tersedia secara sistem dan otomatis terdapat pada 1 aplikasi, serta kompensasi pajak masukkan akan terisi secara otomatis karena sistem akan menyediakan informasi saldo kompensasi kelebihan pajak masukan.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kepada bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT masa PPh pasal 21/26, DJP menjelaskan kini perhitungan PPh Pasal 21 telah menggunakan tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mempermudah wajib pajak. Bagi wajib pajak yang melakukan pemusatan, wajib pajak cabang dapat menerbitkan bukti potong namun SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak pusat.

"Untuk menu e-SPT penyampaian SPT PPh 21/26, wajib pajak tidak perlu melakukan update aplikasi SPT masa PPh Pasal 21/26 karena telah terintegrasi pada aplikasi e-Bupot," bunyi narasi DJP.

Bagi wajib pajak yang akan menggunakan SPT PPh unifikasi, fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong yakni akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selanjutnya, terdapat fitur pembuat kode billing untuk seluruh jenis SPT PPh melalui menu SPT. Sedangkan soal penggunaan SPT untuk instansi pemerintah dan nonpemerintah, juga menggunakan aplikasi SPT yang sama.

Adapun mengenai SPT masa PPh badan, pengisiannya dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan kemudian dilanjutkan ke lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan jawaban yang diisi oleh wajib pajak. Untuk laporan laba rugi, telah tersedia format terstandardisasi dan terintegrasi pada lampiran 1 yang secara langsung terisi pada laporan laba rugi komersial dan laporan laba rugi fiskal.

Seluruh bukti potong/pungut yang dibuat oleh pemotong/pemungut juga telah terekam secara sistem pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Sementara pada proses penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, hanya tersedia 1 formulir SPT tahunan dan diisi mulai dari induk serta dilanjutkan pada lampiran yang dipersyaratkan. Seluruh bukti potong/pungut PPh telah tersedia secara sistem, termasuk dalam bukti potong yang diterima oleh 1 kesatuan keluarga.

Terakhir, tersedia pula menu pencatatan yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM. Wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis