BERITA PAJAK SEPEKAN

Ada Aplikasi Baru Gantikan e-SPT, Validasi NIK-NPWP Sekalian Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Desember 2023 | 09:15 WIB
Ada Aplikasi Baru Gantikan e-SPT, Validasi NIK-NPWP Sekalian Lapor SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan aplikasi baru berbasis web yang akan menggantikan e-SPT. Hal ini cukup mendapat perhatian netizen dalam sepekan terakhir. 

Dalam laman resminya, DJP menyatakan saat implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 digit, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit.

"Jika NPWP 16 digit sudah diimplementasikan secara penuh maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunkan NPWP 16 digit/NIK dan nantinya akan ada aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT," tulis DJP dalam laman resminya.

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kebijakan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Baca artikel lengkapnya, 'Ditjen Pajak: Akan Ada Aplikasi Baru Berbasis Web Pengganti e-SPT'. 

Selain itu, topik mengenai validasi NIK sebagai NPWP juga masih hangat. DJP mengingatkan wajib pajak segera memadankan NPWP-nya dengan NIK. 

Otoritas mengatakan pengintegrasian NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak pada DJP. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk sekalian memvalidasi NIK sebagai NPWP.

"Kami mengimbau untuk wajib pajak jangan menunggu akhir terkait pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunannya. Lebih cepat lebih baik, lebih nyaman," katanya. 

Baca artikel lengkapnya, 'Ada Pelaporan SPT Tahunan, WP Diimbau Sekalian Validasi NIK-NPWP'.

Selain dua topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, ketentuan soal natura atas bingkisan Natal, imbas kenaikan cukai rokok terhadap produksi, pemberlakuan UU HKPD, hingga insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP). 

Berikut ulasan artikel perpajakan terpopuler selengkapnya. 

1. Bingkisan Hari Raya Pasti Bebas Pajak Natura? Begini Penjelasan DJP

Bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman yang diberikan dalam rangka hari raya keagamaan harus diterima oleh seluruh pegawai agar natura tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

Bila bingkisan dalam bentuk makanan dan minuman tersebut hanya diberikan kepada pegawai yang merayakan hari raya, natura tersebut berpotensi tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Jika bingkisan hanya diberikan kepada agama tertentu saja, maka untuk menentukan apakah bingkisan tersebut dikecualikan/tidak dari objek PPh, memperhatikan jenis dan/atau batasan pada Lampiran A Angka 2, yaitu bingkisan dengan batasan tertentu yaitu ≤ Rp3 juta/tahun pajak untuk setiap pegawai," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023.

2. Kenaikan Tarif Cukai Berefek pada Produksi Rokok? Begini Kata DJBC

Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok mengalami penurunan sebesar 1,3% hingga November 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tren penurunan produksi rokok telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Penyebab utamanya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10% pada tahun ini.

"Benar bahwa terjadi tren penurunan produksi rokok. Namun, penurunannya sampai dengan akhir November melandai," katanya.

3. UU HKPD Berlaku, Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Mulai Tahun Depan

Jasa rumah kos tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak daerah atau pajak hotel mulai tahun depan sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan HKPD, kos tak lagi dikategorikan sebagai jasa perhotelan. Pada ketentuan sebelumnya, yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD.

4. Terlibat di Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Pemerintah Harapkan Ini

Pemerintah mulai terlibat dengan porsi yang lebih besar dalam pelaksanaan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).

Sejak beralihnya pembinaan konsultan pajak kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di September 2022, USKP 2023 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Adapun Komite Pengarah PPSKP pada saat ini diketuai oleh kepala PPPK. Penyelenggaraan USKP merupakan hasil kolaborasi antara Sekretariat Jenderal, Ditjen Pajak, dan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan (BPPK).

5. Insentif PPN Rumah DTP, Pengusaha Diimbau Ajukan Pengukuhan PKP

Pemerintah telah menerbitkan PMK 120/2023 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Kemenkeu mengimbau pengembang perumahan untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pengembang akan dapat ikut memanfaatkan peluang dan memperkuat daya beli calon pembeli rumah yang memenuhi kriteria.

“Bagi pengusaha properti orang pribadi yang belum mengajukan PKP, ini adalah saat yang tepat pula untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP," tulis otoritas dalam Laporan APBN Kita edisi Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja