BERITA PAJAK HARI INI

Jelang AEoI, Opsi Perppu Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 09:35 WIB
Jelang AEoI, Opsi Perppu Dipertimbangkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (23/2) kabar datang dari pemerintah yang tengah mempertimbangkan opsi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk melakukan aksesi pertukaran informasi secara otomatis untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Seusai rapat terbatas tentang implementasi Pertukaran Informasi Otomatis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly mengatakan, Perppu tersebut menjadi opsi karena pemerintah menilai revisi UU KUP maupun UU Perbankan masih akan berlangsung dalam waktu lama.

Adapun, UU Perbankan tidak masuk dalam Prolegnas, sementara UU KUP sedang dalam pembahasan di DPR dan anggota dewan yang masuk dalam masa reses. Yasonna mengatakan Indonesia dikejar tenggat pada September 2017 untuk segera melakukan aksesi terhadap ketentuan AEoI.

Baca Juga:
Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Kabar lainnya datang dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepada Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun regulasi yang diperlukan untuk AEoI dan rencana pemberian insentif pajak bagi industri padat karya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Implementasi AEoI Sebagai Momentuk untuk Menggenjot Tax Ratio

Presiden Joko Widodo menyatakan implementasi AEoI pada tahun depan dinilai bisa menjadi momentum untuk menggenjot tax ratio Indonesia yang saat ini berkisar 10% -11%. Presiden mengemukakan rezim AEoI harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Pasalnya, hal ini telah menjadi komitmen Indonesia untuk bergabung dengan 101 negara lainnya di dunia dalam kerja sama pertukaran informasi pajak secara otomatis. Oleh karena itu, untuk menyambut AEoI, Presiden memerintahkan kepada Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun regulasi yang diperlukan.

  • Begini Perubahan Skema Pajak Freeport

PT Freeport Indonesia keberatan atas perubahan skema pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan akan dikenakan tarif pajak prevailing atau tarif pajak mengikuti peraturan. Tidak lagi mengikuti tarif nailed down atau pajak tetap seperti yang ada di dalam Kontrak Karya (KK). Dalam IUPK tarif PPh Badan menjadi 25%. Namun, ada tambahan lain seperti dividen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan pajak penjualan (sales tax) sebesar 2,3%-3%.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Insentif PPh 5% bagi Padat Karya dan Orientasi Ekspor

Pemerintah tengah menggodok pemberian insentif bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor. Salah satu insentif yang diusulkan adalah diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini skema insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pembahasan lebih lanjut terkait dengan insentif ini akan dilakukan pekan depan dengan Kementerian Keuangan.

  • Ditjen Pajak Buka Peluang Tax Settlement

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih membuka peluang untuk melakukan tax settlement terhadap pemain over the top (OTT) global Google seperti dengan pola pendekatan Pemerintah Inggris. Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Khusus Muhammad Haniv mengemukakan langkah tax settelement ini pernah dilakukan oleh London dengan membuat aturan baru untuk seluruh pemain OTT. Dia menambahkan saat ini Ditjen Pajak tengah mencari sejumlah data pendukung untuk mengungkap nilai pajak Google yang sebenernya.

  • Banjir Berpotensi Dorong Inflasi Februari

Curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir membuat sejumlah daerah tergenang banjir. Bank Indonesia mengatakan adanya banjir di beberapa daerah ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan tekanan inflasi nasional. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan berdasarkan hasil survei harga mingguan terkini yang dilakukan, inflasi bulan ini masih berada di kisaran 0,35%. Angka tersebut masih jauh lebih baik dibanding dengan bulan Januari 2017 yang tercatat cukup tinggi yakni sebesar 0,97%.

  • Suku Bunga Deposito Terus Menurun

Suku bunga deposito diproyeksikan terus menurun hingga akhir tahun ini, melanjutkan penurunan yang terjadi pada Januari 2017. Bank Indonesia mencatat terjadi penurunan suka bunga deposito sebesar 6 bps pada periode Januari 2017, melanjutkan penurunan bunga deposito yang terjadi sepanjang tahun 2016 yang turun sekitar 122 bps. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:15 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Tantangan Pemajakan Aset Digital di Tengah Daya Beli yang Melemah

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?