KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

HAK Kekayaan Intelektual (HKI) diartikan sebagai perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia. HKI bisa terkait dengan bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diberikan kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran HKI terhadap lalu lintas barang impor maupun ekspor. Kewenangan ini merupakan pengejawantahan amanat dari WTO - Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Guna menjalankan peran tersebut, DJBC pun menggagas adanya rekordasi HKI. Lantas, apa itu rekordasi HKI?

Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Perekaman (recordation) adalah kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan DJBC (Pasal 1 angka 17 PMK 40/2018). Perekaman inilah yang biasa disebut juga sebagai rekordasi HKI.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2018, rekordasi HKI dilakukan berdasarkan permohonan pemilik atau pemegang HKI (right holder). Right holder dapat mengajukan permohonan rekordasi data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada direktur bidang HKI pada DJBC.

Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir permohonan perekaman sesuai dengan contoh format dalam Lampiran PMK 40/2018. Selain itu, right holder harus menunjuk examiner yang paham akan merek dan hak cipta barang yang akan direkordasi pada sistem DJBC.

Baca Juga:
Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Untuk diperhatikan, examiner berarti orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang berupa merek dan hak cipta yang ditunjuk oleh right holder. Secara lebih terperinci, examiner yang ditunjuk harus memahami data mengenai:

  1. ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam ha! HKI berupa merek; dan/atau
  2. ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta yang dimohonkan.

Apabila permohonan HKI disetujui, direktur bidang HKI DJBC akan menerbitkan persetujuan perekaman data HKI. Selanjutnya, pejabat bea dan cukai akan melakukan perekaman ke dalam sistem DJBC.

Berlaku Paling Lama 1 Tahun

Data HKI yang terekam dalam sistem DJBC tersebut berlaku untuk paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan permohonan right holder.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Data HKI yang sudah terekam pada sistem DJBC bisa membantu penindakan barang yang terindikasi melanggar HKI. Tindakan yang bisa dilakukan DJBC di antaranya berupa penegahan barang impor atau ekspor yang diduga melanggar HKI berdasarkan bukti yang cukup.

Penegahan barang berarti tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. DJBC pun akan memberitahukan adanya temuan dugaan pelanggaran HKI kepada right holder.

Terhadap pemberitahuan tersebut, right holder harus memberikan konfirmasi. Adapun konfirmasi ini bisa berupa pengajuan permohonan perintah penangguhan kepada pengadilan atau tidak mengajukan permohonan penangguhan kepada pengadilan.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Sementara itu, penangguhan berarti penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

Perlu diperhatikan, rekordasi HKI oleh DJBC sama sekali tak menggantikan mekanisme pendaftaran HKI di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Rekordasi HKI DJBC hanya ditujukan untuk membantu DJBC sehingga memiliki data yang cukup mengenai HKI.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling dan targeting yang lebih efektif atas potensi pelanggaran HKI. Selain Indonesia, sejumlah negara telah lama menerapkan mekanisme perekaman serupa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI BALI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,3 Miliar di Bali

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:15 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Tantangan Pemajakan Aset Digital di Tengah Daya Beli yang Melemah

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi