KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

HAK Kekayaan Intelektual (HKI) diartikan sebagai perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia. HKI bisa terkait dengan bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diberikan kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran HKI terhadap lalu lintas barang impor maupun ekspor. Kewenangan ini merupakan pengejawantahan amanat dari WTO - Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Guna menjalankan peran tersebut, DJBC pun menggagas adanya rekordasi HKI. Lantas, apa itu rekordasi HKI?

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Perekaman (recordation) adalah kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan DJBC (Pasal 1 angka 17 PMK 40/2018). Perekaman inilah yang biasa disebut juga sebagai rekordasi HKI.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2018, rekordasi HKI dilakukan berdasarkan permohonan pemilik atau pemegang HKI (right holder). Right holder dapat mengajukan permohonan rekordasi data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada direktur bidang HKI pada DJBC.

Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir permohonan perekaman sesuai dengan contoh format dalam Lampiran PMK 40/2018. Selain itu, right holder harus menunjuk examiner yang paham akan merek dan hak cipta barang yang akan direkordasi pada sistem DJBC.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Untuk diperhatikan, examiner berarti orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang berupa merek dan hak cipta yang ditunjuk oleh right holder. Secara lebih terperinci, examiner yang ditunjuk harus memahami data mengenai:

  1. ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam ha! HKI berupa merek; dan/atau
  2. ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta yang dimohonkan.

Apabila permohonan HKI disetujui, direktur bidang HKI DJBC akan menerbitkan persetujuan perekaman data HKI. Selanjutnya, pejabat bea dan cukai akan melakukan perekaman ke dalam sistem DJBC.

Berlaku Paling Lama 1 Tahun

Data HKI yang terekam dalam sistem DJBC tersebut berlaku untuk paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan permohonan right holder.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Data HKI yang sudah terekam pada sistem DJBC bisa membantu penindakan barang yang terindikasi melanggar HKI. Tindakan yang bisa dilakukan DJBC di antaranya berupa penegahan barang impor atau ekspor yang diduga melanggar HKI berdasarkan bukti yang cukup.

Penegahan barang berarti tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. DJBC pun akan memberitahukan adanya temuan dugaan pelanggaran HKI kepada right holder.

Terhadap pemberitahuan tersebut, right holder harus memberikan konfirmasi. Adapun konfirmasi ini bisa berupa pengajuan permohonan perintah penangguhan kepada pengadilan atau tidak mengajukan permohonan penangguhan kepada pengadilan.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Sementara itu, penangguhan berarti penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

Perlu diperhatikan, rekordasi HKI oleh DJBC sama sekali tak menggantikan mekanisme pendaftaran HKI di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Rekordasi HKI DJBC hanya ditujukan untuk membantu DJBC sehingga memiliki data yang cukup mengenai HKI.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling dan targeting yang lebih efektif atas potensi pelanggaran HKI. Selain Indonesia, sejumlah negara telah lama menerapkan mekanisme perekaman serupa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu