SELEKSI HAKIM AGUNG

74 Orang Penuhi Syarat Registrasi CHA, 9 di Antaranya CHA Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 16:01 WIB
74 Orang Penuhi Syarat Registrasi CHA, 9 di Antaranya CHA Khusus Pajak

Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mencatat sudah ada 260 orang yang mendaftar dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Sebanyak 74 di antaranya telah menuntaskan persyaratan registrasi dengan lengkap.

Dari total 74 orang pendaftar konfirmasi CHA tersebut, 9 orang di antaranya adalah CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Selain 9 orang CHA TUN khusus pajak, terdapat pula 6 orang CHA kamar perdata, 35 orang CHA kamar pidana, 7 orang CHA kamar TUN, dan 17 orang CHA kamar agama yang mendaftar dan telah menuntaskan persyaratan registrasi.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

"Berdasarkan segi pendidikan, 1 orang bergelar sarjana, 24 orang bergelar magister, dan 49 orang bergelar doktor. Untuk rincian profesi pendaftar, maka ada 10 orang akademisi, 48 orang hakim, 5 orang pengacara, dan 11 orang berprofesi lainnya," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, Senin (20/9/2022).

Bagi para CHA yang telah mendaftar tetapi belum menyelesaikan persyaratan registrasi, para CHA tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi hingga 26 September.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, KY telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pendaftaran seleksi CHA dari yang awalnya hingga 20 September 2022 menjadi hingga 26 September 2022.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

"Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri," ujar Siti dalam keterangan resminya.

Seleksi CHA kembali dibuka untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Dalam seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 hakim agung terdiri dari 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 7 orang hakim agung pada kamar pidana, 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 1 orang hakim agung kamar TUN, dan 1 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pertanyaan mengenai pendaftaran dan proses seleksi hanya dapat disampaikan melalui email dengan alamat [email protected] atau chat online pada rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Nanti, seleksi akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Setelah seleksi tersebut selesai, nama-nama CHA yang berhasil melalui proses seleksi KY akan diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?