KABUPATEN KULON PROGO

7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 07:00 WIB
7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews - Pemkab Kulon Progo, DI Yogyakarta, kehilangan potensi penerimaan pajak iklan rokok. Pasalnya, pemda setempat mengambil langkah tegas melawan rokok dengan melarang pemasangan iklan produk dari tembakau tersebut di titik-titik tertentu.

Kasubbid Penagihan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Kulon Progo Puji Rahayu mengatakan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok membatasi ruang iklan produk tembakau. Hasilnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari pungutan pajak reklame.

"Risikonya adalah penurunan pendapatan dari pajak reklame karena sebagian besar berasal dari iklan produk tembakau tersebut," katanya saat menerima kunjungan BPKD Pemkab Klaten dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Puji menuturkan pertimbangan utama Perda No.5/2014 bukan untuk menggenjot atau mengamankan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dia menyampaikan pertimbangan lain pemkab adalah pada sisi kesehatan dan lingkungan.

Melalui beleid tersebut menjadi instrumen pemkab melindungi kesehatan warga, keluarga, dan masyarakat dari bahaya asap rokok. Selanjutnya, pertimbangan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

"Dan alasan yang paling mendasar lainnya adalah bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan," terangnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, Puji menjabarkan beberapa tantangan yang dihadapi BKAD Kulon Progo dalam mengamankan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah keterbatasan SDM khususnya dalam urusan pemeriksaan pajak.

"Proses diskusi lainnya terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak dengan keterbatasan SDM yang ada, optimalisasi PBB-P2 dari proses BPHTB dan pajak parkir," imbuhnya dilansir dari laman resmi Pemkab Kulon Progo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan