KABUPATEN KULON PROGO

7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 07:00 WIB
7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews - Pemkab Kulon Progo, DI Yogyakarta, kehilangan potensi penerimaan pajak iklan rokok. Pasalnya, pemda setempat mengambil langkah tegas melawan rokok dengan melarang pemasangan iklan produk dari tembakau tersebut di titik-titik tertentu.

Kasubbid Penagihan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Kulon Progo Puji Rahayu mengatakan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok membatasi ruang iklan produk tembakau. Hasilnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari pungutan pajak reklame.

"Risikonya adalah penurunan pendapatan dari pajak reklame karena sebagian besar berasal dari iklan produk tembakau tersebut," katanya saat menerima kunjungan BPKD Pemkab Klaten dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Puji menuturkan pertimbangan utama Perda No.5/2014 bukan untuk menggenjot atau mengamankan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dia menyampaikan pertimbangan lain pemkab adalah pada sisi kesehatan dan lingkungan.

Melalui beleid tersebut menjadi instrumen pemkab melindungi kesehatan warga, keluarga, dan masyarakat dari bahaya asap rokok. Selanjutnya, pertimbangan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

"Dan alasan yang paling mendasar lainnya adalah bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan," terangnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Selain itu, Puji menjabarkan beberapa tantangan yang dihadapi BKAD Kulon Progo dalam mengamankan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah keterbatasan SDM khususnya dalam urusan pemeriksaan pajak.

"Proses diskusi lainnya terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak dengan keterbatasan SDM yang ada, optimalisasi PBB-P2 dari proses BPHTB dan pajak parkir," imbuhnya dilansir dari laman resmi Pemkab Kulon Progo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen