KANWIL DJP JAWA BARAT I

6 Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Jabar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:58 WIB
6 Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Jabar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah berkolaborasi menjalankan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sepanjang 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengamanan penerimaan pada 2021 adalah penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

“[Penegakan hukum dilakukan] terhadap para wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan secara sengaja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Adapun jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat antara lain, pertama, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak TBTS).

Kedua, dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara atas pajak yang telah dipungut. Ketiga, dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar. Keempat, dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kelima, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.

Erna mengatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I merupakan bagian dari kerja sama antara DJP dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Adapun hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat sebagai berikut.

5 berkas perkara dinyatakan Lengkap (P21)

  • (ARB) / KPP Pratama Cimahi
  • (ARD) / KPP Pratama Cimahi
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (AAS) / KPP Pratama Majalaya

6 Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua (P22)

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang
  • (ARB) / KPP Pratama Cimahi
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (ARD) / KPP Pratama Cimahi

Total kerugian pada pendapatan negara senilai Rp11,93 miliar. Untuk memulihkan kerugian tersebut, otoritas masih terus melakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.

2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.

  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang

Erna mengatakan dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada 3 pendekatan yang dilakukan. Pertama, restorative justice, artinya penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Kedua, ultimum remedium, merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Ketiga, deterrence effect, yaitu memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.

Erna mengatakan tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh serta bagi negara atas dilanggarnya hak-hak dari sektor perpajakan.

Tindakan itu juga memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku pidana, wajib pajak yang patuh, serta negara yang telah dirugikan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi semua warga negara dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik,” imbuh Erna.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan kolaborasi akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP