KANWIL DJP JAWA BARAT I

6 Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Jabar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:58 WIB
6 Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Jabar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah berkolaborasi menjalankan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sepanjang 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengamanan penerimaan pada 2021 adalah penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

“[Penegakan hukum dilakukan] terhadap para wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan secara sengaja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Adapun jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat antara lain, pertama, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak TBTS).

Kedua, dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara atas pajak yang telah dipungut. Ketiga, dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar. Keempat, dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kelima, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.

Erna mengatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I merupakan bagian dari kerja sama antara DJP dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Adapun hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat sebagai berikut.

5 berkas perkara dinyatakan Lengkap (P21)

  • (ARB) / KPP Pratama Cimahi
  • (ARD) / KPP Pratama Cimahi
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (AAS) / KPP Pratama Majalaya

6 Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua (P22)

Baca Juga:
Begini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2023
  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang
  • (ARB) / KPP Pratama Cimahi
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (ARD) / KPP Pratama Cimahi

Total kerugian pada pendapatan negara senilai Rp11,93 miliar. Untuk memulihkan kerugian tersebut, otoritas masih terus melakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.

2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.

  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang

Erna mengatakan dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada 3 pendekatan yang dilakukan. Pertama, restorative justice, artinya penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

Kedua, ultimum remedium, merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Ketiga, deterrence effect, yaitu memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.

Erna mengatakan tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh serta bagi negara atas dilanggarnya hak-hak dari sektor perpajakan.

Tindakan itu juga memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku pidana, wajib pajak yang patuh, serta negara yang telah dirugikan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi semua warga negara dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga:
Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik,” imbuh Erna.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan kolaborasi akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan