Kanwil DJP Jakbar.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menerima kembali berkas perkara (P-19) tersangka SI atas Penyidikan PT DA. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono di Ruang Rapat Madya Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (24/12/2024) lalu.
Status pengembalian berkas perkara ini diterbitkan oleh Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (16/12/2024).
"SI adalah pemilik sekaligus Direktur PT DA," jelas Suhono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).
Dalam pengembalian berkas perkara tersebut, salah satu petunjuk Jaksa Penuntut Umum adalah agar Penyidik melakukan upaya asset tracing terhadap harta yang dimiliki tersangka maupun perusahaan yang terafiliasi secara menyeluruh dalam rangka menutup kerugian pada pendapatan negara.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 yang isinya tidak benar dengan cara telah melakukan pemungutan PPN tetapi tidak melaporkan dan menyetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat (1) huruf i atau huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kerugian yang dialami negara ditaksir senilai Rp245.672.364.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku jera dan menyesal telah menggelapkan pajak dan tidak menyelesaikannya saat dilakukan imbauan oleh Account Representative (AR) sehingga dilakukan tindakan tegas yaitu proses pidana.
Bila kasus tersebut diselesaikan dalam tahap pengawasan AR, pajak yang dibayar oleh yang bersangkutan hanya sebesar Rp245.672.364 ditambah sanksi bunga maksimal 24%. Mengingat tindakan tegas berupa penyidikan telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak yang harus dibayar supaya tidak dilanjutkan ke persidangan adalah Rp245.672.364 ditambah denda sebesar 300% atau Rp737.017.095 sehingga totalnya Rp982.689.460 atau nyaris Rp1 miliar.
Tersangka sudah melunasinya dengan melakukan pembayaran sebanyak 4 kali dan terakhir dibayar tanggal 18 Desember 2024. Tersangka nantinya akan mengajukan penghentian penyidikan ke menteri keuangan melalui dirjen pajak sesuai Pasal 44B UU KUP.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.