KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kanwil DJP Jakbar.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menerima kembali berkas perkara (P-19) tersangka SI atas Penyidikan PT DA. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono di Ruang Rapat Madya Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (24/12/2024) lalu.

Status pengembalian berkas perkara ini diterbitkan oleh Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (16/12/2024).

"SI adalah pemilik sekaligus Direktur PT DA," jelas Suhono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Dalam pengembalian berkas perkara tersebut, salah satu petunjuk Jaksa Penuntut Umum adalah agar Penyidik melakukan upaya asset tracing terhadap harta yang dimiliki tersangka maupun perusahaan yang terafiliasi secara menyeluruh dalam rangka menutup kerugian pada pendapatan negara.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 yang isinya tidak benar dengan cara telah melakukan pemungutan PPN tetapi tidak melaporkan dan menyetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat (1) huruf i atau huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Kerugian yang dialami negara ditaksir senilai Rp245.672.364.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku jera dan menyesal telah menggelapkan pajak dan tidak menyelesaikannya saat dilakukan imbauan oleh Account Representative (AR) sehingga dilakukan tindakan tegas yaitu proses pidana.

Bila kasus tersebut diselesaikan dalam tahap pengawasan AR, pajak yang dibayar oleh yang bersangkutan hanya sebesar Rp245.672.364 ditambah sanksi bunga maksimal 24%. Mengingat tindakan tegas berupa penyidikan telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak yang harus dibayar supaya tidak dilanjutkan ke persidangan adalah Rp245.672.364 ditambah denda sebesar 300% atau Rp737.017.095 sehingga totalnya Rp982.689.460 atau nyaris Rp1 miliar.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Tersangka sudah melunasinya dengan melakukan pembayaran sebanyak 4 kali dan terakhir dibayar tanggal 18 Desember 2024. Tersangka nantinya akan mengajukan penghentian penyidikan ke menteri keuangan melalui dirjen pajak sesuai Pasal 44B UU KUP.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan