PPN LAYANAN DIGITAL

6 Perusahaan Sudah Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 18:31 WIB
6 Perusahaan Sudah Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjanjikan akan mengumumkan daftar perusahan digital yang akan menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) pada pekan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya terdapat 6 entitas bisnis yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri dan dalam satu dua hari ini yang ditunjuk akan mulai berjalan," katanya dalam acara Market Review IDX Channel, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Hestu menyebutkan pada tahap awal ini DJP fokus memastikan implementasi PPN PMSE dapat berjalan lancar. Pasalnya, jumlah perusahaan yang akan ditunjuk kemungkinan besar bertambah karena DJP intens menjalin sosialisasi kepada perusahaan digital terkait dengan kebijakan PPN PMSE.

Dia menambahkan pungutan PPN PMSE ini sebagai langkah awal otoritas pajak untuk mengamankan potensi pajak yang berseliweran di ranah daring.

Menurutnya, kegiatan ekonomi secara pasti bergeser ke arah digital sehingga instrumen peraturan harus dengan cepat mengikuti perkembangan cepat dari ekonomi digital.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

"Jadi kami lihat terjadi pergeseran ekonomi selama ini berwujud ke digital dan ke depan akan semakin besar. Oleh karena itu, kami harus bergerak cepat untuk memberikan batas antara yang digital dan nondigital serta batas antara dari dalam negeri dan luar negeri," paparnya.

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020 dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?