PPN LAYANAN DIGITAL

6 Perusahaan Sudah Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 18:31 WIB
6 Perusahaan Sudah Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjanjikan akan mengumumkan daftar perusahan digital yang akan menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) pada pekan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya terdapat 6 entitas bisnis yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri dan dalam satu dua hari ini yang ditunjuk akan mulai berjalan," katanya dalam acara Market Review IDX Channel, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Hestu menyebutkan pada tahap awal ini DJP fokus memastikan implementasi PPN PMSE dapat berjalan lancar. Pasalnya, jumlah perusahaan yang akan ditunjuk kemungkinan besar bertambah karena DJP intens menjalin sosialisasi kepada perusahaan digital terkait dengan kebijakan PPN PMSE.

Dia menambahkan pungutan PPN PMSE ini sebagai langkah awal otoritas pajak untuk mengamankan potensi pajak yang berseliweran di ranah daring.

Menurutnya, kegiatan ekonomi secara pasti bergeser ke arah digital sehingga instrumen peraturan harus dengan cepat mengikuti perkembangan cepat dari ekonomi digital.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

"Jadi kami lihat terjadi pergeseran ekonomi selama ini berwujud ke digital dan ke depan akan semakin besar. Oleh karena itu, kami harus bergerak cepat untuk memberikan batas antara yang digital dan nondigital serta batas antara dari dalam negeri dan luar negeri," paparnya.

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020 dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak