Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjanjikan akan mengumumkan daftar perusahan digital yang akan menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) pada pekan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya terdapat 6 entitas bisnis yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri dan dalam satu dua hari ini yang ditunjuk akan mulai berjalan," katanya dalam acara Market Review IDX Channel, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Hestu menyebutkan pada tahap awal ini DJP fokus memastikan implementasi PPN PMSE dapat berjalan lancar. Pasalnya, jumlah perusahaan yang akan ditunjuk kemungkinan besar bertambah karena DJP intens menjalin sosialisasi kepada perusahaan digital terkait dengan kebijakan PPN PMSE.
Dia menambahkan pungutan PPN PMSE ini sebagai langkah awal otoritas pajak untuk mengamankan potensi pajak yang berseliweran di ranah daring.
Menurutnya, kegiatan ekonomi secara pasti bergeser ke arah digital sehingga instrumen peraturan harus dengan cepat mengikuti perkembangan cepat dari ekonomi digital.
"Jadi kami lihat terjadi pergeseran ekonomi selama ini berwujud ke digital dan ke depan akan semakin besar. Oleh karena itu, kami harus bergerak cepat untuk memberikan batas antara yang digital dan nondigital serta batas antara dari dalam negeri dan luar negeri," paparnya.
Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020 dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.
Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.