KINERJA FISKAL

6 Catatan Banggar DPR Soal Pendapatan Negara, Ada PPS dan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:00 WIB
6 Catatan Banggar DPR Soal Pendapatan Negara, Ada PPS dan Pajak Karbon

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengapresiasi kinerja pendapatan negara yang terus meningkat dan berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Said mengatakan pendapatan negara mampu tumbuh di tengah kondisi perekonomian global yang diliputi ketidakpastian. Meski demikian, dia memberikan catatan agar tren pemulihan pendapatan negara terus berlanjut.

"Saya tetap mengharapkan ada transformasi kebijakan yang terus dijalankan sebab masih terdapat kelemahan-kelemahan fundamental dalam postur pendapatan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Said mengatakan Banggar DPR akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah yang secara disiplin mengawal dan mengelola APBN. Dia pun memberikan 6 rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah agar pemulihan pendapatan negara dapat terjaga hingga tahun depan.

Pertama, membenahi sistem penerimaan perpajakan nasional. Menurutnya, ada setidaknya 2 peluang sumber penerimaan baru pada 2022, yakni diberlakukannya pajak karbon mulai April 2022 dan pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Mengenai PPS, dia menyebut program tersebut berpotensi memberi tambahan penerimaan pajak sekitar Rp110-Rp120 triliun.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kedua, penerapan pajak karbon yang akan memberikan tambahan penerimaan baru, tapi secara bersamaan dapat mengoreksi pos pajak lainnya seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor migas dan batu bara.

Ketiga, mendorong investasi pemerintah, BUMN, dan swasta pada energi baru dan terbarukan sebagai arah industri ke depan untuk mengurangi ketergantungan pada industri migas. Keempat, mengoptimalkan penerimaan dari barang kena cukai selain hasil tembakau.

Kelima, meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar dan melapor SPT tahunan. Said merujuk data wajib pajak terdaftar pada 2019 yang mencapai 41,99 juta, sedangkan yang wajib SPT hanya 18,3 juta.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Terakhir, mendorong transformasi penerimaan pajak agar bertumpu pada PPh orang pribadi. Menurutnya, porsi PPh badan yang besar membuat penerimaan perpajakan Indonesia lebih rentan terdampak dinamika ekonomi domestik dan global.

Hal itu berdasarkan pada data wajib pajak badan pada 2019 yang sebanyak 3,3 juta, sedangkan yang wajib SPT hanya 1,47 juta dan realisasi pelaporan SPT sekitar 963.000.

"Artinya jika penerimaan perpajakan masih bertumpu pada PPh badan, maka risikonya akan lebih besar," ujarnya.

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Hingga November 2021, pendapatan negara telah mencapai Rp1.699,4 triliun atau 97,5% dari target pada APBN 2021 senilai Rp1.743,6 triliun. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 19,4% secara tahunan.

Penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp1.314,8 triliun atau tumbuh 18,6%. Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp382,5 triliun atau tumbuh 25,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP