KINERJA FISKAL

6 Catatan Banggar DPR Soal Pendapatan Negara, Ada PPS dan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:00 WIB
6 Catatan Banggar DPR Soal Pendapatan Negara, Ada PPS dan Pajak Karbon

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengapresiasi kinerja pendapatan negara yang terus meningkat dan berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Said mengatakan pendapatan negara mampu tumbuh di tengah kondisi perekonomian global yang diliputi ketidakpastian. Meski demikian, dia memberikan catatan agar tren pemulihan pendapatan negara terus berlanjut.

"Saya tetap mengharapkan ada transformasi kebijakan yang terus dijalankan sebab masih terdapat kelemahan-kelemahan fundamental dalam postur pendapatan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Said mengatakan Banggar DPR akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah yang secara disiplin mengawal dan mengelola APBN. Dia pun memberikan 6 rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah agar pemulihan pendapatan negara dapat terjaga hingga tahun depan.

Pertama, membenahi sistem penerimaan perpajakan nasional. Menurutnya, ada setidaknya 2 peluang sumber penerimaan baru pada 2022, yakni diberlakukannya pajak karbon mulai April 2022 dan pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Mengenai PPS, dia menyebut program tersebut berpotensi memberi tambahan penerimaan pajak sekitar Rp110-Rp120 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, penerapan pajak karbon yang akan memberikan tambahan penerimaan baru, tapi secara bersamaan dapat mengoreksi pos pajak lainnya seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor migas dan batu bara.

Ketiga, mendorong investasi pemerintah, BUMN, dan swasta pada energi baru dan terbarukan sebagai arah industri ke depan untuk mengurangi ketergantungan pada industri migas. Keempat, mengoptimalkan penerimaan dari barang kena cukai selain hasil tembakau.

Kelima, meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar dan melapor SPT tahunan. Said merujuk data wajib pajak terdaftar pada 2019 yang mencapai 41,99 juta, sedangkan yang wajib SPT hanya 18,3 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Terakhir, mendorong transformasi penerimaan pajak agar bertumpu pada PPh orang pribadi. Menurutnya, porsi PPh badan yang besar membuat penerimaan perpajakan Indonesia lebih rentan terdampak dinamika ekonomi domestik dan global.

Hal itu berdasarkan pada data wajib pajak badan pada 2019 yang sebanyak 3,3 juta, sedangkan yang wajib SPT hanya 1,47 juta dan realisasi pelaporan SPT sekitar 963.000.

"Artinya jika penerimaan perpajakan masih bertumpu pada PPh badan, maka risikonya akan lebih besar," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hingga November 2021, pendapatan negara telah mencapai Rp1.699,4 triliun atau 97,5% dari target pada APBN 2021 senilai Rp1.743,6 triliun. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 19,4% secara tahunan.

Penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp1.314,8 triliun atau tumbuh 18,6%. Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp382,5 triliun atau tumbuh 25,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?