KEUANGAN NEGARA

5 Kali Berturut-turut Lembaga Ini Raih Opini WTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 08:02 WIB
5 Kali Berturut-turut Lembaga Ini Raih Opini WTP Anggota BPK Edi Mulyadi Soepardi (kiri) saat menyerahkan LHP Setkab 2016 kepada Wakil Setkab Ratih Nurdiati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Lima kali berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sekretariat Kabinet (Setkab) Tahun 2016.

Anggota BPK Edi Mulyadi Soepardi mengatakan namun demikian berdasarkan temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan Setkab 2016, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Setkab.

“Rekomendasi itu antara lain meningkatkan efektivitas pengendalian internal terhadap pengelolaan PNBP, belanja barang, dan uang muka belanja sesuai dengan ketentuan,” ujarnya seusai menyerahkan LHP Setkap 2016 di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Edy menjelaskan rekomendasi lain yang harus ditindaklanjuti pimpinan Setkab adalah mengenai penatausahaan stock opname dan menginventarisasi persediaan aset tetap dan aset lainnya secara memadai sesuai dengan ketentuan.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Sekretaris Kabinet Ratih Nurdiati, Deputi Bidang Administrasi Seskab Farid Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Islachuddin, Inspektorat Wawan Gunawan dan Kepala Biro Umum Temon Subandi.

Opini WTP adalah opini tertinggi yang diberikan auditor setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Level opini berikutnya adalah Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat ().

Namun, apapun opini yang diperoleh tetap tidak menjamin tidak adanya praktik korupsi pada entitas yang diperiksa, mengingat opini tersebut hanya mencerminkan kewajaran dan kesesuaiannya dengan standar dan ketentuan yang berlaku. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Kementerian dan Lembaga, Jokowi: Opini WTP itu Kewajiban

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak