Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Lima kali berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sekretariat Kabinet (Setkab) Tahun 2016.
Anggota BPK Edi Mulyadi Soepardi mengatakan namun demikian berdasarkan temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan Setkab 2016, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Setkab.
“Rekomendasi itu antara lain meningkatkan efektivitas pengendalian internal terhadap pengelolaan PNBP, belanja barang, dan uang muka belanja sesuai dengan ketentuan,” ujarnya seusai menyerahkan LHP Setkap 2016 di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa (20/6).
Edy menjelaskan rekomendasi lain yang harus ditindaklanjuti pimpinan Setkab adalah mengenai penatausahaan stock opname dan menginventarisasi persediaan aset tetap dan aset lainnya secara memadai sesuai dengan ketentuan.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Sekretaris Kabinet Ratih Nurdiati, Deputi Bidang Administrasi Seskab Farid Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Islachuddin, Inspektorat Wawan Gunawan dan Kepala Biro Umum Temon Subandi.
Opini WTP adalah opini tertinggi yang diberikan auditor setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Level opini berikutnya adalah Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat ().
Namun, apapun opini yang diperoleh tetap tidak menjamin tidak adanya praktik korupsi pada entitas yang diperiksa, mengingat opini tersebut hanya mencerminkan kewajaran dan kesesuaiannya dengan standar dan ketentuan yang berlaku. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.