KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Kementerian dan Lembaga, Jokowi: Opini WTP itu Kewajiban

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Juni 2023 | 10:00 WIB
Kepada Kementerian dan Lembaga, Jokowi: Opini WTP itu Kewajiban

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 pada 26 Juni 2023.

Dalam pidatonya, Jokowi menekankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah prestasi, melainkan kewajiban yang harus direalisasikan oleh seluruh kementerian dan lembaga (K/L).

"WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN. Kewajiban para menteri dan kewajiban para pimpinan lembaga untuk menggunakan uang rakyat dengan penuh tanggung jawab," katanya dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menuturkan opini WTP menunjukkan bahwa kementerian/lembaga sudah tertib administrasi. Walau demikian, Jokowi mengatakan hal terpenting dari pemanfaatan anggaran adalah manfaatnya bagi masyarakat.

"Tertib administrasi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan oleh rakyat, apa yang dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Hanya 1 Kementerian yang Mendapat Opini WDP

Untuk diketahui, BPK kembali memberikan opini WTP atas LKPP 2022. BPK juga memberikan opini WTP atas 81 Laporan Keuangan K/L (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hanya terdapat 1 kementerian saja yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"BPK berharap pemerintah dapat terus melakukan upaya efektif agar selanjutnya seluruh kementerian dan lembaga dapat memperoleh opini WTP," tutur Ketua BPK Isma Yatun di Istana Negara.

Ketua BPK juga mengimbau kepada kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

Pada 2005 hingga 2022, BPK sudah menyampaikan 669.268 rekomendasi. Namun, baru 77% yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Kemudian, sekitar 5% rekomendasi belum ditindaklanjuti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra