KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Kementerian dan Lembaga, Jokowi: Opini WTP itu Kewajiban

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Juni 2023 | 10:00 WIB
Kepada Kementerian dan Lembaga, Jokowi: Opini WTP itu Kewajiban

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 pada 26 Juni 2023.

Dalam pidatonya, Jokowi menekankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah prestasi, melainkan kewajiban yang harus direalisasikan oleh seluruh kementerian dan lembaga (K/L).

"WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN. Kewajiban para menteri dan kewajiban para pimpinan lembaga untuk menggunakan uang rakyat dengan penuh tanggung jawab," katanya dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jokowi menuturkan opini WTP menunjukkan bahwa kementerian/lembaga sudah tertib administrasi. Walau demikian, Jokowi mengatakan hal terpenting dari pemanfaatan anggaran adalah manfaatnya bagi masyarakat.

"Tertib administrasi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan oleh rakyat, apa yang dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Hanya 1 Kementerian yang Mendapat Opini WDP

Untuk diketahui, BPK kembali memberikan opini WTP atas LKPP 2022. BPK juga memberikan opini WTP atas 81 Laporan Keuangan K/L (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Hanya terdapat 1 kementerian saja yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"BPK berharap pemerintah dapat terus melakukan upaya efektif agar selanjutnya seluruh kementerian dan lembaga dapat memperoleh opini WTP," tutur Ketua BPK Isma Yatun di Istana Negara.

Ketua BPK juga mengimbau kepada kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

Pada 2005 hingga 2022, BPK sudah menyampaikan 669.268 rekomendasi. Namun, baru 77% yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Kemudian, sekitar 5% rekomendasi belum ditindaklanjuti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses