JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023 kepada DPR.
BPK kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2023. Apabila diperinci, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), serta wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL.
"Opini WDP atas 4 LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2023," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).
Meski LKPP 2023 memperoleh opini WTP, BPK masih menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapat perhatian. Di sisi pendapatan, tercapainya target penerimaan pajak dan PNBP masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara di sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 juga perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya. Hal ini krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan fondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan sumber daya manusia guna mendukung pencapaian visi Indonesia emas 2045.
"Kemudian, berbagai bentuk bantuan sosial dan subsidi harus terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran," ujarnya.
Setelahnya dalam IHPS II/2023, BPK menyampaikan ringkasan dari 651 LHP yang terdiri atas 1 LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu. IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK pada 2005-2023 dengan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%.
Soal hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020-2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%. Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara atau daerah atau perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005-2023 senilai Rp136,88 triliun.
Dari angka tersebut, Rp21,87 triliun di antaranya adalah hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023.
IHPS II/2023 pun memuat hasil pemeriksaan tematik atas 2 prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.