PROVINSI DKI JAKARTA

40 Pemilik Usaha di Jakarta Selatan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 15:16 WIB
40 Pemilik Usaha di Jakarta Selatan Menunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Suku Dinas Pelayanan Pajak (SDPP) Jakarta Selatan mengambil langkah tegas atas sejumlah pemilik usaha yang belum juga membayar tunggakan pajaknya. Berdasarkan hasil inventarisir, terdapat 40 pemilik usaha yang masih melanggar batas waktu pembayaran. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut akan dipasangi stiker penunggak pajak.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan dari jumlah tersebut diketahui bahwa ada pemilik usaha yang sudah menunggak pajaknya selama tiga tahun. Oleh karena itu, Johari dan sejumlah Satpol PP akan terjun langsung untuk menyambangi pemilik usaha tersebut.

"Hasil inventarisir kita ada 40 wajib pajak yang melanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak," ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah serta Instruksi Gubernur No 115 tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, telah dilakukan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Sejak hari Senin kemarin sudah 6 gerai restoran dan tempat hiburan yang disambangi, dua diantaranya sudah ditempeli stiker dan lainnya langsung membayar pajak ditempat.

"Sedangkan 3 pemilik usaha tidak ditempeli stiker karena membuat surat pernyataan bermaterai akan segera membayar. Kami kasih waktu sampai Jumat karena mengeluarkan uang mungkin perlu proses ya, ada direktur dan sebagainya," kata Johari.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Johari menambahkan, pemilik usaha yang sudah diberi peringatan namun masih melanggarnya akan dikenankan bunga flat 2% per bulan, dengan bunga maksimal 48% jika menunggak lebih dari setahun.

Apabila setelah 5 hari batas waktu yang diberikan ternyata tidak juga diindahkan oleh para wajib pajak, maka akan langsung dilakukan pemasangan stiker penunggak pajak. "40 penunggak pajak tersebut di antaranya, wajib pajak hotel, rumah kos, restoran, dan hiburan," tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik