PROVINSI DKI JAKARTA

40 Pemilik Usaha di Jakarta Selatan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 15:16 WIB
40 Pemilik Usaha di Jakarta Selatan Menunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Suku Dinas Pelayanan Pajak (SDPP) Jakarta Selatan mengambil langkah tegas atas sejumlah pemilik usaha yang belum juga membayar tunggakan pajaknya. Berdasarkan hasil inventarisir, terdapat 40 pemilik usaha yang masih melanggar batas waktu pembayaran. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut akan dipasangi stiker penunggak pajak.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan dari jumlah tersebut diketahui bahwa ada pemilik usaha yang sudah menunggak pajaknya selama tiga tahun. Oleh karena itu, Johari dan sejumlah Satpol PP akan terjun langsung untuk menyambangi pemilik usaha tersebut.

"Hasil inventarisir kita ada 40 wajib pajak yang melanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak," ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah serta Instruksi Gubernur No 115 tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, telah dilakukan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Sejak hari Senin kemarin sudah 6 gerai restoran dan tempat hiburan yang disambangi, dua diantaranya sudah ditempeli stiker dan lainnya langsung membayar pajak ditempat.

"Sedangkan 3 pemilik usaha tidak ditempeli stiker karena membuat surat pernyataan bermaterai akan segera membayar. Kami kasih waktu sampai Jumat karena mengeluarkan uang mungkin perlu proses ya, ada direktur dan sebagainya," kata Johari.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Johari menambahkan, pemilik usaha yang sudah diberi peringatan namun masih melanggarnya akan dikenankan bunga flat 2% per bulan, dengan bunga maksimal 48% jika menunggak lebih dari setahun.

Apabila setelah 5 hari batas waktu yang diberikan ternyata tidak juga diindahkan oleh para wajib pajak, maka akan langsung dilakukan pemasangan stiker penunggak pajak. "40 penunggak pajak tersebut di antaranya, wajib pajak hotel, rumah kos, restoran, dan hiburan," tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu