KEPPRES 25/2022

4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 15:25 WIB
4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Laman muka dokumen Keppres 25/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) dan perancangan PP baru terkait dengan pajak pada tahun depan.

Rencana revisi PP dan perancangan PP baru ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Seluruh PP terkait diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Senin (26/12/2022).

Pertama, pemerintah berencana menyusun RPP baru terkait dengan tax allowance. Pada RPP tersebut, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan pengajuan fasilitas dengan perkembangan OSS serta menyempurnakan syarat pengajuan fasilitas dan proses pemberian tax allowance.

Bidang usaha yang bisa memanfaatkan tax allowance pada Lampiran I dan II PP 78/2019 juga akan direvisi. Selanjutnya, terdapat pula penyesuaian kode KBLI dari KBLI 2017 menjadi KBLI 2020.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedua, pemerintah juga akan menyusun RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

RPP tersebut akan memuat tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan; tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; serta pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21. PP 80/2010 juga direncanakan akan dicabut melalui RPP ini.

Ketiga, pemerintah berencana merevisi PP 41/1994 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Revisi dari PP 41/1994 akan mengubah pihak pemotong pajak dalam transaksi penjualan saham, mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri, pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri, dan perlakuan pajak atas perdagangan saham secara over the counter (OTC).

Terakhir, pemerintah akan merevisi PP 53/2017 yang selama ini mengatur tentang perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan PDRI; dan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN