KEPPRES 25/2022

4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 15:25 WIB
4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Laman muka dokumen Keppres 25/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) dan perancangan PP baru terkait dengan pajak pada tahun depan.

Rencana revisi PP dan perancangan PP baru ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Seluruh PP terkait diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Senin (26/12/2022).

Pertama, pemerintah berencana menyusun RPP baru terkait dengan tax allowance. Pada RPP tersebut, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan pengajuan fasilitas dengan perkembangan OSS serta menyempurnakan syarat pengajuan fasilitas dan proses pemberian tax allowance.

Bidang usaha yang bisa memanfaatkan tax allowance pada Lampiran I dan II PP 78/2019 juga akan direvisi. Selanjutnya, terdapat pula penyesuaian kode KBLI dari KBLI 2017 menjadi KBLI 2020.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kedua, pemerintah juga akan menyusun RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

RPP tersebut akan memuat tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan; tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; serta pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21. PP 80/2010 juga direncanakan akan dicabut melalui RPP ini.

Ketiga, pemerintah berencana merevisi PP 41/1994 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Revisi dari PP 41/1994 akan mengubah pihak pemotong pajak dalam transaksi penjualan saham, mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri, pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri, dan perlakuan pajak atas perdagangan saham secara over the counter (OTC).

Terakhir, pemerintah akan merevisi PP 53/2017 yang selama ini mengatur tentang perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan PDRI; dan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha