KEPPRES 25/2022

4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 15:25 WIB
4 RPP Disusun Tahun Depan, Tax Allowance Hingga Tarif Efektif PPh 21

Laman muka dokumen Keppres 25/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) dan perancangan PP baru terkait dengan pajak pada tahun depan.

Rencana revisi PP dan perancangan PP baru ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023. Seluruh PP terkait diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Senin (26/12/2022).

Pertama, pemerintah berencana menyusun RPP baru terkait dengan tax allowance. Pada RPP tersebut, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan pengajuan fasilitas dengan perkembangan OSS serta menyempurnakan syarat pengajuan fasilitas dan proses pemberian tax allowance.

Bidang usaha yang bisa memanfaatkan tax allowance pada Lampiran I dan II PP 78/2019 juga akan direvisi. Selanjutnya, terdapat pula penyesuaian kode KBLI dari KBLI 2017 menjadi KBLI 2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kedua, pemerintah juga akan menyusun RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

RPP tersebut akan memuat tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan; tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; serta pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21. PP 80/2010 juga direncanakan akan dicabut melalui RPP ini.

Ketiga, pemerintah berencana merevisi PP 41/1994 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Revisi dari PP 41/1994 akan mengubah pihak pemotong pajak dalam transaksi penjualan saham, mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri, pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri, dan perlakuan pajak atas perdagangan saham secara over the counter (OTC).

Terakhir, pemerintah akan merevisi PP 53/2017 yang selama ini mengatur tentang perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan PDRI; dan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak