PROVINSI DKI JAKARTA

31 Agustus, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 11:15 WIB
31 Agustus, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) jatuh pada Rabu, 31 Agustus 2017.

Dalam keterangan tertulisnya, BPRD DKI Jakarta mengimbau agar wajib pajak segera membayarkan kewajibannya tersebut. Sebab, jika lewat dari tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2% per bulan.

“Target penerimaan PBB-P2 tahun 2017 mencapai Rp7,7 triliun atau memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah DKI sebesar 21,8%. Angka ini mengalami kenaikan Rp600 miliar dari target tahun lalu sebesar Rp7,1 triliun,” ungkap keterangan tertulis BPRD, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 di 12 bank dan kantor pos dengan fasilitas layanan teller, ATM dan e-Banking. Kedua belas bank tersebut, yaitu Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.

Selain itu, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

Untuk mengetahui tunggakan PBB-P2, wajib pajak dapat mengeceknya di link http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Dalam website tersebut akan tertera informasi tunggakan PBB-P2 per tahun serta kondisi lunas ataupun belum lunas. Informasi dan download peraturan tentang Pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs dpp.jakarta.go.idatau langsung di link http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12.

Sementara itu, wajib pajak yang ingin memutasi data PBB ataupun meminta print out tunggakan PBB dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan sesuai objek kecamatannya. Alamat dan nomor telepon Kantor UPPD tersebut dapat dilihat melalui link: http://dpp.jakarta.go.id/lokasi-unit-pelayanan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi