PROVINSI DKI JAKARTA

31 Agustus, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 11:15 WIB
31 Agustus, Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) jatuh pada Rabu, 31 Agustus 2017.

Dalam keterangan tertulisnya, BPRD DKI Jakarta mengimbau agar wajib pajak segera membayarkan kewajibannya tersebut. Sebab, jika lewat dari tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2% per bulan.

“Target penerimaan PBB-P2 tahun 2017 mencapai Rp7,7 triliun atau memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah DKI sebesar 21,8%. Angka ini mengalami kenaikan Rp600 miliar dari target tahun lalu sebesar Rp7,1 triliun,” ungkap keterangan tertulis BPRD, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 di 12 bank dan kantor pos dengan fasilitas layanan teller, ATM dan e-Banking. Kedua belas bank tersebut, yaitu Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.

Selain itu, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

Untuk mengetahui tunggakan PBB-P2, wajib pajak dapat mengeceknya di link http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Dalam website tersebut akan tertera informasi tunggakan PBB-P2 per tahun serta kondisi lunas ataupun belum lunas. Informasi dan download peraturan tentang Pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs dpp.jakarta.go.idatau langsung di link http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12.

Sementara itu, wajib pajak yang ingin memutasi data PBB ataupun meminta print out tunggakan PBB dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan sesuai objek kecamatannya. Alamat dan nomor telepon Kantor UPPD tersebut dapat dilihat melalui link: http://dpp.jakarta.go.id/lokasi-unit-pelayanan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax