JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai restitusi pajak kembali menghiasi media berita pagi ini, Rabu (28/3). Pemerintah dikabarkan akan semakin mempercepat proses restitusi atau pengembalian uang bayar pajak, hanya dalam waktu sebulan.
Kabar lainnya mengenai ribuan lembaga jasa keuangan yang telah mendaftarkan diri ke otoritas pajak untuk menerapkan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan pajak. Peningkatan jumlah pendaftar terjadi cukup signifikan, pasca otoritas pajak memperpanjang batas waktu pelaporan hingga akhir bulan ini.
Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai mengenai tarif bea masuk barang digital yang dikabarkan akan digratiskan. Meski begitu, pemerintah belum bisa menentukan apakah ada perubahan tarif lagi pada masa mendatang atau tetap 0%. Berikut ringkasannya:
- Restitusi 1 Bulan Hanya untuk Pemilik MITA dan AEO: Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fajar Doni mengatakan percepatan restitusi diberikan hanya kepada pemilik Mitra Utama MITA (Kepabeanan) dan Authorized Economic Operator (AEO). MITA menjadi kriteria perusahaan dengan reputasi baik selama 6 bulan terakhir, tidak memiliki tunggakan maupun pelanggaran perpajakan. Lalu AEO ialah kriteria perusahaan dinilai patuh pada aturan kepabeanan dan cukai termasuk berbagai sistem atau prosedur yang berlaku.
- Ribuan Lembaga Keuangan Daftar ke DJP: 1.706 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak dalam rangka implementasi pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan. Mulai April 2018, LJK sudah bisa melapor data keuangan wajib pajak.
- Tarif Bea Masuk Barang Digital 0%: Pemerintah menetapkan tarif bea masuk barang digital sebesar 0% dalam rangka mendorong industri barang digital sekaligus menciptakan level of playing field. Tapi aturan ini dikabarkan akan bersifat sementara, jadi ada kemungkinan perubahan tarif pada masa mendatang.
- Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi 5,3%: Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada pada kisaran 5,3% pada periode 2018-2020. Ekonom Bank Dunia Frederico Gil Sander menilai pemerintah harus tetap waspada beberapa hal seperti kenaikan harga komoditas dan pertumbuhan investasi padat impor.
- Pengusaha Gulung Tikar Karena Peraturan Menkeu: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mencatat perusahaan pengurus jasa kepabeanan mengalami kerugian hingga Rp4,3 miliar akibat Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Ketua DPW ALFI Hatta Arman menilai perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) harus menanggung keterlambatan surat keterangan asal (SKA). Pasalnya, pengusaha membayar bea masuk hingga miliaran rupiah karena SKA yang telat terbit dan dianggap tidak berlaku. (Amu)