BERITA PAJAK HARI INI

1.706 Lembaga Jasa Keuangan Sudah Daftarkan Diri ke DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Maret 2018 | 09:33 WIB
1.706 Lembaga Jasa Keuangan Sudah Daftarkan Diri ke DJP

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai restitusi pajak kembali menghiasi media berita pagi ini, Rabu (28/3). Pemerintah dikabarkan akan semakin mempercepat proses restitusi atau pengembalian uang bayar pajak, hanya dalam waktu sebulan.

Kabar lainnya mengenai ribuan lembaga jasa keuangan yang telah mendaftarkan diri ke otoritas pajak untuk menerapkan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan pajak. Peningkatan jumlah pendaftar terjadi cukup signifikan, pasca otoritas pajak memperpanjang batas waktu pelaporan hingga akhir bulan ini.

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai mengenai tarif bea masuk barang digital yang dikabarkan akan digratiskan. Meski begitu, pemerintah belum bisa menentukan apakah ada perubahan tarif lagi pada masa mendatang atau tetap 0%. Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Restitusi 1 Bulan Hanya untuk Pemilik MITA dan AEO: Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fajar Doni mengatakan percepatan restitusi diberikan hanya kepada pemilik Mitra Utama MITA (Kepabeanan) dan Authorized Economic Operator (AEO). MITA menjadi kriteria perusahaan dengan reputasi baik selama 6 bulan terakhir, tidak memiliki tunggakan maupun pelanggaran perpajakan. Lalu AEO ialah kriteria perusahaan dinilai patuh pada aturan kepabeanan dan cukai termasuk berbagai sistem atau prosedur yang berlaku.
  • Ribuan Lembaga Keuangan Daftar ke DJP: 1.706 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak dalam rangka implementasi pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan. Mulai April 2018, LJK sudah bisa melapor data keuangan wajib pajak.
  • Tarif Bea Masuk Barang Digital 0%: Pemerintah menetapkan tarif bea masuk barang digital sebesar 0% dalam rangka mendorong industri barang digital sekaligus menciptakan level of playing field. Tapi aturan ini dikabarkan akan bersifat sementara, jadi ada kemungkinan perubahan tarif pada masa mendatang.
  • Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi 5,3%: Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada pada kisaran 5,3% pada periode 2018-2020. Ekonom Bank Dunia Frederico Gil Sander menilai pemerintah harus tetap waspada beberapa hal seperti kenaikan harga komoditas dan pertumbuhan investasi padat impor.
  • Pengusaha Gulung Tikar Karena Peraturan Menkeu: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mencatat perusahaan pengurus jasa kepabeanan mengalami kerugian hingga Rp4,3 miliar akibat Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Ketua DPW ALFI Hatta Arman menilai perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) harus menanggung keterlambatan surat keterangan asal (SKA). Pasalnya, pengusaha membayar bea masuk hingga miliaran rupiah karena SKA yang telat terbit dan dianggap tidak berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN