VIETNAM

13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 13:52 WIB
13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

HANOI, DDTCNews – Kantor pajak Vietnam di wilayah Ho Chi Minh City mengirimkan tagihan pajak kepada 13.500 retailer yang memasarkan produknya di Facebook. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh bisnis online.

Wakil Direktur Departemen Pajak Ho Chi Minh Nguyen Nam Binh mengungkapkan sebagian besar transaksi online yang terjadi di Vietnam sangat sulit dilacak dan ditagih pajaknya.

Oleh sebab itu, sejak Februari lalu, otoritas pajak Vietnam telah mencari cara untuk mengumpulkan pajak dari bisnis online yang menggunakan Facebook dan situs media sosial lainnya seperti Instagram dan Youtube untuk menjual produknya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

“Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar pemilik bisnis mengaku bisnisnya hanya bersifat jangka pendek dan pendapatan yang diterima tidak cukup tinggi untuk masuk dalam persyaratan dikenakan pajak,” ungkapnya, Minggu (4/6).

Nam Binh memaparkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pajak retailer dijelaskan bahwa retailer online yang memiliki penghasilan lebih dari US$4.400 atau setara dengan Rp58,5 juta per tahun diwajibkan untuk melaporkan pajaknya.

Pada Februari 2017 lalu, seperti dilansir dalam vnexpress.net, juru bicara Facebook Vietnam Huynh Kim Tuoc mengatakan dalam sebuah konferensi bahwa lingkungan e-commerce Vietnam telah berkembang pesat. Hingga saat ini, sekitar 50 orang dari pebisnis muda di Vietnam telah menghasilkan jutaan dolar melalui bisnis online.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Vietnam Nguyen Thi Cuc mengatakan kebijakan pajak Vietnam untuk bisnis online masih belum sempurna, sehingga otoritas pajak akan sulit untuk menarik pajak dari para peritel online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha