VIETNAM

13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 13:52 WIB
13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

HANOI, DDTCNews – Kantor pajak Vietnam di wilayah Ho Chi Minh City mengirimkan tagihan pajak kepada 13.500 retailer yang memasarkan produknya di Facebook. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh bisnis online.

Wakil Direktur Departemen Pajak Ho Chi Minh Nguyen Nam Binh mengungkapkan sebagian besar transaksi online yang terjadi di Vietnam sangat sulit dilacak dan ditagih pajaknya.

Oleh sebab itu, sejak Februari lalu, otoritas pajak Vietnam telah mencari cara untuk mengumpulkan pajak dari bisnis online yang menggunakan Facebook dan situs media sosial lainnya seperti Instagram dan Youtube untuk menjual produknya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

“Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar pemilik bisnis mengaku bisnisnya hanya bersifat jangka pendek dan pendapatan yang diterima tidak cukup tinggi untuk masuk dalam persyaratan dikenakan pajak,” ungkapnya, Minggu (4/6).

Nam Binh memaparkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pajak retailer dijelaskan bahwa retailer online yang memiliki penghasilan lebih dari US$4.400 atau setara dengan Rp58,5 juta per tahun diwajibkan untuk melaporkan pajaknya.

Pada Februari 2017 lalu, seperti dilansir dalam vnexpress.net, juru bicara Facebook Vietnam Huynh Kim Tuoc mengatakan dalam sebuah konferensi bahwa lingkungan e-commerce Vietnam telah berkembang pesat. Hingga saat ini, sekitar 50 orang dari pebisnis muda di Vietnam telah menghasilkan jutaan dolar melalui bisnis online.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Vietnam Nguyen Thi Cuc mengatakan kebijakan pajak Vietnam untuk bisnis online masih belum sempurna, sehingga otoritas pajak akan sulit untuk menarik pajak dari para peritel online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak