RESPONS PUTUSAN MK

Soal Aturan Main Kuasa Wajib Pajak, Begini Komentar DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 17:05 WIB
Soal Aturan Main Kuasa Wajib Pajak, Begini Komentar DJP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah bersiap melakukan penyesuaian aturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak. Perlindungan kepada wajib pajak tetap menjadi perhatian utama otoritas pajak dalam melakukan penyesuaian tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Punyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Dia menyebut Ditjen Pajak akan melakukan beberapa penyusuaian termasuk merevisi aturan main yang berkaitan dengan putusan MK.

"Ditjen Pajak menghormati putusan MK tersebut dan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan putusan itu," katanya saat dihubungi DDTCNews, Senin (30/4).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Hestu memastikan penyesuaian atau formulasi revisi kebijakan masih akan mengedepankan aspek perlindungan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, pengaturan yang bersifat teknis terkait kuasa wajib pajak akan tetap ada. Namun, dia belum bisa mengkonfirmasi seperti apa payung hukum yang akan melandasinya.

"Yang menjadi corcern kami, walau ada perluasan pihak yang menjadi kuasa wajibp pajak, tetap ada persyaratan teknis dan administratif bagi kuasa. Sehingga WP terlindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," terang Hestu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pokok uji materi ialah mengenai dalil dalam Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang berbunyi bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Aturan ini oleh pemohon dianggap inkonstitusional karena melanggar hak-hak warga negara dan cenderung diskriminatif.

Namun demikian, dengan putusan tersebut, ketentuan yang telah diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa secara praktis masuk kategori konstitusional bersyarat dan perlu ada perluasan makna mengenai pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo