KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Customs Visit Customers (CVC) ke sejumlah perusahaan. Dalam kunjungan itu, kantor bea cukai memberikan penjelasan mengenai rekordasi hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan rekordasi HKI merupakan perekaman merek ke sistem Bea Cukai. Dia menjelaskan rekordasi HKI tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Dengan rekordasi HKI, upaya pemalsuan merek dari kegiatan impor dapat ditindak Bea Cukai. Hal ini merupakan wujud komitmen dan dukungan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan HKI secara optimal,” katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwijanto menyebut rekordasi merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik/pemegang merek dagang atas produk nasional. Program tersebut, sambungnya, diharapkan menjaga kredibilitas merek dagang nasional serta menciptakan ekosistem bisnis berdaya saing global.

Seperti melansir laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), kegiatan CVC merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Melalui CVC, DJBC bisa mengetahui tantangan yang dihadapi oleh industri melalui kegiatan CVC.

Selain itu, DJBC berharap kegiatan dialog secara langsung dapat membantu para perusahaan lebih memahami regulasi yang berlaku, termasuk perihal rekordasi HKI.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, rekordasi HKI pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.

Merujuk bagian penjelasan PP 20/2017, rekordasi HKI oleh DJB sama sekali tidak menggantikan mekanisme pendaftaran HKI di Ditjen Kekayaan Intelektual. Adapun rekordasi HKI DJBC hanya ditujukan untuk membantu DJBC agar memiliki data yang cukup mengenai HKI.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling dan targeting yang lebih efektif atas potensi pelanggaran HKI. Selain Indonesia, sejumlah negara telah lama menerapkan mekanisme perekaman serupa.

Berdasarkan pengalaman negara lain, rekordasi HKI sangat membantu institusi kepabeanan untuk menjalankan fungsi pengawasan HKI dengan lebih baik, Untuk itu, DJBC berupaya menerapkan mekanisme serupa guna melindungi HKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?