KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Customs Visit Customers (CVC) ke sejumlah perusahaan. Dalam kunjungan itu, kantor bea cukai memberikan penjelasan mengenai rekordasi hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan rekordasi HKI merupakan perekaman merek ke sistem Bea Cukai. Dia menjelaskan rekordasi HKI tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Dengan rekordasi HKI, upaya pemalsuan merek dari kegiatan impor dapat ditindak Bea Cukai. Hal ini merupakan wujud komitmen dan dukungan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan HKI secara optimal,” katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Dwijanto menyebut rekordasi merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik/pemegang merek dagang atas produk nasional. Program tersebut, sambungnya, diharapkan menjaga kredibilitas merek dagang nasional serta menciptakan ekosistem bisnis berdaya saing global.

Seperti melansir laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), kegiatan CVC merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Melalui CVC, DJBC bisa mengetahui tantangan yang dihadapi oleh industri melalui kegiatan CVC.

Selain itu, DJBC berharap kegiatan dialog secara langsung dapat membantu para perusahaan lebih memahami regulasi yang berlaku, termasuk perihal rekordasi HKI.

Baca Juga:
Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Sebagai informasi, rekordasi HKI pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.

Merujuk bagian penjelasan PP 20/2017, rekordasi HKI oleh DJB sama sekali tidak menggantikan mekanisme pendaftaran HKI di Ditjen Kekayaan Intelektual. Adapun rekordasi HKI DJBC hanya ditujukan untuk membantu DJBC agar memiliki data yang cukup mengenai HKI.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling dan targeting yang lebih efektif atas potensi pelanggaran HKI. Selain Indonesia, sejumlah negara telah lama menerapkan mekanisme perekaman serupa.

Berdasarkan pengalaman negara lain, rekordasi HKI sangat membantu institusi kepabeanan untuk menjalankan fungsi pengawasan HKI dengan lebih baik, Untuk itu, DJBC berupaya menerapkan mekanisme serupa guna melindungi HKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo