RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi XIII Willy Aditya (tengah) setelah penetapan pimpinan Komisi XIII, Rabu (23/10/2024). (Foto: Tari/Andri/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XIII DPR berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan bersama dengan menteri hukum dan menteri sekretaris negara selaku perwakilan dari pemerintah.

"Bersama mitra, kami akan memastikan bahwa undang-undang ini memiliki irama, frekuensi, dan kebutuhan kerja yang sama. Kami tidak bisa bertepuk sebelah tangan," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Willy menjelaskan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan tekad yang bulat dan dukungan dari semua pihak, harapan untuk merealisasikan RUU ini makin mendekati kenyataan," tuturnya.

Pemerintah di era Presiden Jokowi sesungguhnya sudah menyelesaikan dan mengirimkan RUU Perampasan Aset kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR pada Mei 2023.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Meski surpres beserta draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, fraksi-fraksi di DPR tak kunjung menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani kala itu juga menuturkan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh DPR periode 2024-2029 mengingat waktu yang dimiliki oleh DPR periode 2019-2024 sudah sangat mepet.

"Kita fokus dulu ke hal-hal yang harus kita selesaikan sampai 1 Oktober. Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujarnya pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor