RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi XIII Willy Aditya (tengah) setelah penetapan pimpinan Komisi XIII, Rabu (23/10/2024). (Foto: Tari/Andri/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XIII DPR berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan bersama dengan menteri hukum dan menteri sekretaris negara selaku perwakilan dari pemerintah.

"Bersama mitra, kami akan memastikan bahwa undang-undang ini memiliki irama, frekuensi, dan kebutuhan kerja yang sama. Kami tidak bisa bertepuk sebelah tangan," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Willy menjelaskan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan tekad yang bulat dan dukungan dari semua pihak, harapan untuk merealisasikan RUU ini makin mendekati kenyataan," tuturnya.

Pemerintah di era Presiden Jokowi sesungguhnya sudah menyelesaikan dan mengirimkan RUU Perampasan Aset kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR pada Mei 2023.

Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Meski surpres beserta draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, fraksi-fraksi di DPR tak kunjung menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani kala itu juga menuturkan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh DPR periode 2024-2029 mengingat waktu yang dimiliki oleh DPR periode 2019-2024 sudah sangat mepet.

"Kita fokus dulu ke hal-hal yang harus kita selesaikan sampai 1 Oktober. Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujarnya pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo