RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi XIII Willy Aditya (tengah) setelah penetapan pimpinan Komisi XIII, Rabu (23/10/2024). (Foto: Tari/Andri/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XIII DPR berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan bersama dengan menteri hukum dan menteri sekretaris negara selaku perwakilan dari pemerintah.

"Bersama mitra, kami akan memastikan bahwa undang-undang ini memiliki irama, frekuensi, dan kebutuhan kerja yang sama. Kami tidak bisa bertepuk sebelah tangan," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Willy menjelaskan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan tekad yang bulat dan dukungan dari semua pihak, harapan untuk merealisasikan RUU ini makin mendekati kenyataan," tuturnya.

Pemerintah di era Presiden Jokowi sesungguhnya sudah menyelesaikan dan mengirimkan RUU Perampasan Aset kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR pada Mei 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Meski surpres beserta draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, fraksi-fraksi di DPR tak kunjung menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani kala itu juga menuturkan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh DPR periode 2024-2029 mengingat waktu yang dimiliki oleh DPR periode 2019-2024 sudah sangat mepet.

"Kita fokus dulu ke hal-hal yang harus kita selesaikan sampai 1 Oktober. Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujarnya pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra