PENGADILAN PAJAK

116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:16 WIB
116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.

Dalam Pengumuman No: PENG-02/PHPP/2020, terdapat 116 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Rincian daftar peserta yang lulus tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pada 26 Oktober 2020.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper adalah sebanyak 116 (seratus enam belas) orang sebagaimana disampaikan pada lampiran,” demikian bunyi penggalan pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2020)

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper itu akan dilaksanakan di Aula Gedung Dhanapala, Jalan Senen Raya No.1, Jakarta Pusat. Kedua tes tersebut akan dilaksanakan pada hari yang berbeda.

Adapun tes pengetahuan perpajakan akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 Pukul 08.00—15.00 WIB. Sementara itu, penulisan paper akan dilaksanakan pada Rabu, 11 November 2020 Pukul 08.30–12.00 WIB.

Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper dimulai dengan membawa dan menunjukkan empat hal. Pertama, tanda pengenal (KTP/SIM) asli yang masih berlaku. Kedua, bukti pendaftaraan online (BPO). Ketiga, alat tulis.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Keempat, surat lamaran beserta berkas pendukung yang sudah di-upload saat pendaftaran. Berkas ini termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat berwenang bagi peserta yang berstatus pegawai negeri sipil aktif.

Peserta tes diharuskan mengenakan pakaian batik dengan bawahan celana/rok formal. Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Protokol tersebut di antaranya menganjurkan peserta melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta juga diwajib membawa hasil rapid test Covid-19 saat pelaksanaan tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Hasil rapid test yang dimaksud merupakan hasil dari rapid test yang dilakukan setelah 26 Oktober 2020.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Bagi peserta yang memiliki hasil rapid test reaktif/positif maka diwajibkan melakukan PCR swab Covid-19. Selanjutnya, bagi peserta dengan hasil PCR swab negatif diperkenankan mengikuti tes dengan syarat membawa hasil PCR swab tersebut.

Namun, apabila hasil PCR swab positif maka peserta tidak diperkenankan mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Peserta kemudian diminta melapor kepada panitia pusat melalui email [email protected].

Adapun segala biaya yang dikeluarkan peserta saat mengikuti tes menjadi tanggungan masing-masing. Pengumuman peserta lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper ini akan ditayangkan melalui laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id pada Rabu, 18 November 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?