PENGADILAN PAJAK

116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:16 WIB
116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.

Dalam Pengumuman No: PENG-02/PHPP/2020, terdapat 116 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Rincian daftar peserta yang lulus tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pada 26 Oktober 2020.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper adalah sebanyak 116 (seratus enam belas) orang sebagaimana disampaikan pada lampiran,” demikian bunyi penggalan pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2020)

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper itu akan dilaksanakan di Aula Gedung Dhanapala, Jalan Senen Raya No.1, Jakarta Pusat. Kedua tes tersebut akan dilaksanakan pada hari yang berbeda.

Adapun tes pengetahuan perpajakan akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 Pukul 08.00—15.00 WIB. Sementara itu, penulisan paper akan dilaksanakan pada Rabu, 11 November 2020 Pukul 08.30–12.00 WIB.

Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper dimulai dengan membawa dan menunjukkan empat hal. Pertama, tanda pengenal (KTP/SIM) asli yang masih berlaku. Kedua, bukti pendaftaraan online (BPO). Ketiga, alat tulis.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Keempat, surat lamaran beserta berkas pendukung yang sudah di-upload saat pendaftaran. Berkas ini termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat berwenang bagi peserta yang berstatus pegawai negeri sipil aktif.

Peserta tes diharuskan mengenakan pakaian batik dengan bawahan celana/rok formal. Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Protokol tersebut di antaranya menganjurkan peserta melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta juga diwajib membawa hasil rapid test Covid-19 saat pelaksanaan tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Hasil rapid test yang dimaksud merupakan hasil dari rapid test yang dilakukan setelah 26 Oktober 2020.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Bagi peserta yang memiliki hasil rapid test reaktif/positif maka diwajibkan melakukan PCR swab Covid-19. Selanjutnya, bagi peserta dengan hasil PCR swab negatif diperkenankan mengikuti tes dengan syarat membawa hasil PCR swab tersebut.

Namun, apabila hasil PCR swab positif maka peserta tidak diperkenankan mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Peserta kemudian diminta melapor kepada panitia pusat melalui email [email protected].

Adapun segala biaya yang dikeluarkan peserta saat mengikuti tes menjadi tanggungan masing-masing. Pengumuman peserta lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper ini akan ditayangkan melalui laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id pada Rabu, 18 November 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT