UNI EMIRAT ARAB

Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)

ABU DHABI, DDTCNews—Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan aplikasi khusus bagi konsumen guna mendeteksi legalitas dari produk tembakau yang beredar.

Konsumen bisa menggunakan aplikasi ini untuk mendeteksi produk tembakau ilegal dengan memindai pita cukai digital yang melekat pada produk tembakau baik rokok maupun produk tembakau lainnya.

"Aplikasi ini merupakan alat yang efektif untuk mendukung program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' yang telah diluncurkan sejak 2019 lalu," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

FTA Digital Tax Stamp (DTS) ini dapat diunduh melalui Apple Store atau Google Play. Aplikasi ini juga dalam rangka memerangi praktik pengelakan pajak, melindungi kesehatan masyarakat, dan melindungi masyarakat dari produk ilegal.

Bila ditemukan produk tembakau yang dibeli konsumen tidak memenuhi ketentuan cukai atau ilegal, konsumen dapat langsung melaporkan produk tersebut kepada FTA melalui aplikasi. Nanti, FTA bersama otoritas akan melakukan penindakan.

Aplikasi FTA DTS dan program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' sudah diluncurkan sejak Januari 2019 dan berlaku atas semua produk tembakau yang beredar di Uni Emirat Arab baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sejak 1 Mei 2020, FTA mulai melarang importasi produk tembakau yang tidak dilekati cukai. Selanjutnya, sejak 1 Agustus 2020 FTA juga telah melarang penjualan produk tembakau tanpa cukai di seluruh wilayah Uni Emirat Arab.

Seperti dilansir Al-Bawaba, FTA juga akan mulai mewajibkan seluruh produsen dan importir produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan untuk mulai memesan cukai pada November 2020.

Selanjutnya, FTA juga berencana akan melarang suplai, penyimpanan, dan kepemilikan produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan tanpa cukai mulai tahun depan atau Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 20:57 WIB

Wah canggih sekali! Mungkin inovasi teknologi ini bisa diadopsi di Indonesia untuk mendeteksi legalitas produk-produk tembakau yang beredar. Adanya sebuah platform yang dapat diunduh semua masyarakat juga dapat membantu bersama-sama petugas bea cukai untuk mengantisipasi beredarnya produk tembakau ilegal. Semoga Indonesia dalam waktu dekat mempunyai inovasi seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?