ADMINISTRASI PAJAK

Web e-Faktur Sempat Error, DJP: 552.005 SPT Masa PPN Sudah Disampaikan

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:55 WIB
Web e-Faktur Sempat Error, DJP: 552.005 SPT Masa PPN Sudah Disampaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penyampaian SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024 pada bulan lalu tetap positif meski laman e-faktur web based sempat mengalami gangguan jelang jatuh tempo.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT Masa PPN yang dilaporkan pada Juli 2024 sejumlah 552.005 SPT. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Tumbuh sekitar 7,6% dibandingkan bulan Juni 2024 [sebanyak] 512.826 SPT," katanya, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pulihnya web e-faktur juga membuat DJP tidak melakukan relaksasi pelaporan SPT Masa PPN. Ketentuan mengenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN pun tetap berlaku.

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2018, SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu per SPT yang terlambat dilaporkan.

Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (29/7/2024). DJP pun membenarkan kendala itu setelah melakukan simulasi internal dan menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Melalui media sosial, DJP mengumumkan e-faktur web based telah kembali normal pada Rabu (31/7/2024) sore.

Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

anita 02 Agustus 2024 | 13:52 WIB

Iya sampai saat ini tgl 02/08/2024 SPT belum bisa dicetak

Indah BKP 01 Agustus 2024 | 17:10 WIB

sudah berhasil lapor tapi spt masih tidak bisa dicetak, bagaimana?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?