Tampilan e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) saat diakses pada Selasa (30/7/2024) pukul 11.30 WIB.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga siang ini, Selasa (30/7/2024), sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan adanya kendala penggunaan situs web tersebut.
Sejumlah pengguna langsung menyampaikan adanya kendala tersebut melalui akun media sosial X. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah situs web tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan oleh tim terkait,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet pukul 11.00 WIB.
Contact center DJP, Kring Pajak, meminta pengguna untuk menunggu pembenahan selesai dilakukan. Selain itu, otoritas juga meminta pengguna untuk mencoba penggunaan e-faktur web based secara berkala.
“Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mencoba kembali secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.
Kring Pajak juga meminta pengguna untuk mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, melakukan clear cache dan cookies pada browser.
Ketiga, menggunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut. Keempat, mengganti browser atau perangkat. Kelima, mencoba akses kembali di luar jam sibuk atau secara berkala.
Seperti diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mulai Sabtu nunggo i pinggire laptop,lha kok sek belum bisa akses Sampek sekarang
JAM 16:55 JUGA BELUM BISA WEB EFAKTURNYA , MANA UDH TANGGAL 30 LAGI KLO TELAT PASTI KENA DENDA DAN BUNGA AMPUN DEH PAJAK
16.00 selasa 30 Juli 2024 masih error. Uang buat nyewa lonte ya kayak gini hasilnya.
sudah dari hari Sabtu, saya mau lapor tidak bisa, sampai saat ini masih belum bisa diakses, kita mau lapor dr hari sabtu smpe hari ini gak bisa2..terus nanti klo telat kita kena denda, padahal kesalahan di pihak pajaknya..
Hari ini sudah di coba 25 kali masih erorrr utk masuk Administrasi SPT...Solusinya pak Dirjen pajak
sampai saat ini 15.54 masih belum bisa, apakah kami harus di depan laptop terus utk bisa lapor ppn
sdh tgl 30 ini besok terakhir sdh 3 hr tidak bisa diakses trs, nanti telat dapat STP tdk ada kompensasi pdahal yg bikin error dr djp ny, #sedih
Bisa diakses tapi ga bisa posting spt....bagaimana ini ?
INI GIMANA YA WEB EFAKTUR BELUM BISA DI AKSES JUGA SAMA SEKALI ?
14:54 MASIH BELUM BISA JUGA WEB EFAKTUR NYA TOLONG DONG DI PERBAIKI ERROR NYA.