Tampilan e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) saat diakses pada Selasa (30/7/2024) pukul 11.30 WIB.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga siang ini, Selasa (30/7/2024), sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan adanya kendala penggunaan situs web tersebut.
Sejumlah pengguna langsung menyampaikan adanya kendala tersebut melalui akun media sosial X. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah situs web tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan oleh tim terkait,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet pukul 11.00 WIB.
Contact center DJP, Kring Pajak, meminta pengguna untuk menunggu pembenahan selesai dilakukan. Selain itu, otoritas juga meminta pengguna untuk mencoba penggunaan e-faktur web based secara berkala.
“Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mencoba kembali secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.
Kring Pajak juga meminta pengguna untuk mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, melakukan clear cache dan cookies pada browser.
Ketiga, menggunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut. Keempat, mengganti browser atau perangkat. Kelima, mencoba akses kembali di luar jam sibuk atau secara berkala.
Seperti diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Benerin servernya lah, telat lapor WP kenda denda!!! Klo begini ada dari negara memberi kompensasi? Jelas tidak ada!! Ampas!!
kring pajak sibuk di tlponi,, tolonglah kerjasamanya
tolonglah bapak ibu pejabatttttt ini di urus lah segera masalahnya, gimana mau lapor.
Benar saya juga saat upload PIB statusnya 'Reject' dengan keterangan Reject 'Null Pointer id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm' .. TOLONG LAH kembalikan EFAKTUR kami yang DAHULU, kalau EFAKTUR yang SEKARANG banyak BUG-nya T__T
sampai detik ini web efaktur nya belum bisa....haduuuhhhh
masih belum bisa nih gmn
sampai pagi ini masih belum bisa ya web efakturnya
Teman2..sdh bisa ..barusan lapor ppn sdh lancar
19.56 30/07/2024,menu plihan Lapor masih tidak muncul, SPT Induk error tidak bisa dilihat isinya
gimana ini jam segini tgl 30/07/2024 jam 17.26 masih belum bisa di akses, sedangkan besok udh tgl 31