Ilustrasi. (Foto: information-age.com)
SEOUL, DDTCNews - Wajib pajak di Korea Selatan yang memperoleh penghasilan di atas KRW2,5 juta atau kurang lebih setara dengan Rp31,8 juta dari transaksi cryptocurrency wajib membayar pajak sebesar 20% mulai tahun depan.
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan Korea Selatan, hanya penghasilan di atas KRW2,5 juta yang dipajaki. Contohnya, bila investor memiliki laba sebesar KRW10 juta, maka laba yang dikenai pajak adalah sebesar KRW7,5 juta.
"Hadiah dan warisan dalam bentuk cryptocurrency juga akan dipajaki. Dalam konteks ini, pajak dikenakan berdasarkan harga rata-rata cryptocurrency pada 1 bulan sebelum dan 1 bulan setelah pemberian hadiah atau warisan," tulis koreaherald.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (22/2/2021).
Dalam ketentuannya, pemerintah memperlakukan penghasilan dari transaksi cryptocurrency seperti aset-aset properti. Di Korea Selatan, penghasilan dari transaksi properti di bawah KRW2,5 juta juga tidak dipajaki.
Seorang pejabat pemerintahan mengatakan bagaimanapun cryptocurrency bukanlah aset finansial. "Tidak seperti saham, aset virtual bukanlah aset finansial yang diakui standar akuntansi internasional layaknya saham," ujar pejabat tersebut.
Pengenaan pajak ini adalah respons Pemerintah Korea Selatan seiring dengan meningkatnya harga bitcoin dan cryptocurrency lainnya dalam beberapa waktu terakhir.
Pada salah satu bursa cryptocurrency di Korea Selatan, Bithumb, tercatat ada peningkatan registrasi akun baru sebesar 760% pada Januari 2021 bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.
Selain pajak khusus, pemerintah juga memperketat ketentuan yang harus dipenuhi penyelenggara bursa cryptocurrency guna mencegah pencucian uang. Sejak Maret 2020, masyarakat yang hendak bertransaksi melalui penyelenggara bursa harus terverifikasi identitasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Saya ingin bertanya, untuk pengenaan pajak dalam transaksi crypto sebesar 20% itu, apakah dikenakan setiap melakukan transaksi per "emiten" atau keseluruhan transaksi dalam waktu yang ditentukan? terima kasih.