KABUPATEN BOGOR

Wah, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 13:56 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun depan, Pemkab Bogor berencana melanjutkan kembali program keringanan pajak mulai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Itu kan inovasi. Bagaimana cara pada masa pandemi ini pendapatan terus masuk Kabupaten Bogor tanpa terlalu membebani wajib pajak, yang tadinya tidak bayar jadi bayar pajak setelah ada relaksasi," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, dikutip Senin (21/12/2020).

Menurutnya, insentif pajak cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, ia memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan inovasi lain dari pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Seperti relaksasi pajak itu jangan hanya dipertahankan, tapi dimutakhirkan. Pembangunan Kabupaten Bogor juga berasal dari pajak dan pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pelaku usaha juga," kata Ade.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan Pemkab Bogor akan memberikan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% dan dan diskon pokok PBB sebesar 20% untuk PBB terutang pada tahun pajak hingga 2011.

Pemkab Bogor juga akan memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sampai dengan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Arif menilai insentif pajak mampu mengatrol penerimaan pajak daerah sehingga Pemkab Bogor mampu merealisasikan penerimaan pajak daerah di atas target yang ditetapkan setelah refocusing APBD akibat Covid-19.

"Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12% dari target yang kami tetapkan ada perubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa," tutur Arif seperti dilansir bogor.pojoksatu.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Desember 2020 | 12:26 WIB

Jawa Timur Jawa Tengah juga indonesia lo, mbok ya o d bebaskan denda pajak. Nya, biar gak teebebani akan denda nya.. Tks

21 Desember 2020 | 19:17 WIB

dengan adanya intensif pajak ini semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah wilayah bogor ini di masa pandemi covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat