Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan komponen gaji ke-13 tersebut hanya berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/7/2020).
Gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020. Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun ini memang akan berbeda dibandingkan tahun lalu.
Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri kali ini justru akan sama seperti tunjangan hari raya (THR) yang dicairkan pada pertengahan Mei lalu, yaitu hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
“Kebijakan dan besarannya sama dengan skema dalam pemberian THR yang lalu," ujarnya. Simak pula artikel ‘Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020’.
Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
#MariBicara menariknya adalah ASN maupun TNI dan Polri menantikan gaji ke-13 ini termasuk juga di dalamnya atas tunjangan kinerja (Tukin). Namun, nyatanya Pemerintah yang diwakilkan oleh Ditjen Anggaran menyatakan bahwa gaji ke-13 ini sebatas gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Meskipun benar adanya, hal ini patut disyukuri bagi ASN serta anggota TNI Polri. Pasalnya, di tengah maraknya PHK dan pemulangan para pekerja tanpa gaji banyak terjadi di tengah pandemi ini. #MariBicara tidak hanya itu, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13 sudah semestinya menjadi sorotan publik. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Sudah selayaknya Presiden dan Pejabat Tinggi Negara berkorban demi rakyatnya.