TATA KELOLA KEUANGAN

Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:50 WIB
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan komponen gaji ke-13 tersebut hanya berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020. Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun ini memang akan berbeda dibandingkan tahun lalu.

Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri kali ini justru akan sama seperti tunjangan hari raya (THR) yang dicairkan pada pertengahan Mei lalu, yaitu hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

“Kebijakan dan besarannya sama dengan skema dalam pemberian THR yang lalu," ujarnya. Simak pula artikel ‘Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020’.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 21:40 WIB

#MariBicara menariknya adalah ASN maupun TNI dan Polri menantikan gaji ke-13 ini termasuk juga di dalamnya atas tunjangan kinerja (Tukin). Namun, nyatanya Pemerintah yang diwakilkan oleh Ditjen Anggaran menyatakan bahwa gaji ke-13 ini sebatas gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Meskipun benar adanya, hal ini patut disyukuri bagi ASN serta anggota TNI Polri. Pasalnya, di tengah maraknya PHK dan pemulangan para pekerja tanpa gaji banyak terjadi di tengah pandemi ini. #MariBicara tidak hanya itu, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13 sudah semestinya menjadi sorotan publik. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Sudah selayaknya Presiden dan Pejabat Tinggi Negara berkorban demi rakyatnya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar