KEPATUHAN PAJAK

Ternyata Zakat Belum Banyak Dimanfaatkan sebagai Pengurang Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:01 WIB
Ternyata Zakat Belum Banyak Dimanfaatkan sebagai Pengurang Pajak

Paket sumbangan kebutuhan pokok bencana banjir dari Baznas DKI Jakarta. Ditjen Pajak menyebutkan insentif pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak belum banyak dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan insentif pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II Wahyu Santosa mengatakan wajib pajak orang pribadi belum banyak memanfaatkan insentif zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Hal itu tersebut berdasarkan data Baznas. Realisasi penerimaan Baznas pada 2018 mencapai Rp8,1 triliun dan dalam bentuk zakat Rp4,9 triliun. Pada tahun itu, terdapat 5 juta orang yang menjadi pembayar zakat melalui Baznas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Wajib pajak orang pribadi karyawan yang memanfaatkan zakat pada 2018 hanya 47.371. Jadi belum banyak yang melaporkan zakat dalam SPT sebagai pengurang penghasilan bruto. Dari 5 juta tadi hanya 47 ribuan yang memanfaatkan," katanya dalam Sosialisasi Baznas, Selasa (23/2/2021).

Wahyu menyatakan meskipun fasilitas belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak, tetapi ada tren peningkatan wajib pajak yang memanfaatkan insentif zakat sebagai pengurang beban pajak dalam SPT Tahunan.

Pada 2018, nilai insentif zakat yang dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp262 miliar. Jumlahnya kemudian naik menjadi Rp656 miliar pada laporan SPT tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, nilai zakat yang dicantumkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan relatif stabil dengan angka Rp24 miliar pada 2018 dan naik tipis menjadi Rp29 miliar pada 2019.

Nilai total insentif pajak yang dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi pada 2019 tercatat meningkat Rp399 miliar dari tahun sebelumnya atau tumbuh 139%.

Tren meningkatnya nilai insentif zakat itu diikuti dengan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas. Pada 2018, terdapat 47.371 wajib pajak orang pribadi karyawan yang memanfaatkan insentif zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jumlahnya naik menjadi 56.408 wajib pajak karyawan. Sedangkan wajib pajak nonkaryawan pada 2018 yang memanfaatkan fasilitas sebanyak 2.166 wajib pajak dan pada 2019 naik menjadi 2.469 wajib pajak.

"Kami berharap mampu memberikan pencerahan bagaimana zakat yang dibayar itu bisa menjadi pengurang, karena merupakan salah satu fasilitas dalam pajak penghasilan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 06:05 WIB

menurut saya hal tersebut terjadi karena masyarakat banyak yang berzakat namun tidak pada lembaga yang secara resmi dapat dijadikan pengurang penghitungan PPh

24 Februari 2021 | 00:34 WIB

sepertinya masyarakat masih banyak yg kurang tau ttg hal ini

23 Februari 2021 | 17:09 WIB

Hal ini mungkin terjadi karena masih rendahnya pengetahuan dan kemampuan WP dalam menghitung PPh mereka masing-masing sehingga perlu adanya sosialisasi lebih terkait hal ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar