BELANDA

Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:00 WIB
Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda dijatuhi hukuman denda karena terbukti melakukan diskriminasi terhadap keluarga yang menyandang status kewarganegaraan ganda. Perilaku diskriminatif terjadi saat otoritas mengelola bantuan pemerintah berupa tunjangan anak.

Ketua badan pengawas privasi Belanda/AP Aleid Wolfsen mengatakan denda yang wajib dibayar badan layanan pajak senilai €2,7 juta atau setara Rp43,8 miliar. Dia menyatakan otoritas pajak melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengumpulkan data pribadi penduduk yang tidak sesuai aturan.

"Jelas denda ini tidak dapat mengembalikan semua itu [kerugian warga], tetapi ini adalah langkah penting dalam proses pemulihan yang lebih luas," katanya dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Wolfsen mengatakan kasus bermula pada aksi pemerintah sepanjang 2004 sampai 2019. Pada periode tersebut pemerintah menghentikan pemberian tunjangan anak kepada ribuan keluarga.

Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan meminta pengembalian dana dari keluarga yang mendapatkan manfaat. Belakangan diketahui, basis data yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pelanggaran teknis administrasi seperti tidak menandatangani formulir berujung pada tagihan pengembalian data tunjangan ke kas negara.

Beberapa keluarga bahkan terpaksa menjual rumah dan harta benda demi mengembalikan uang tunjangan anak kepada pemerintah. Banyak keluarga memilih menjual aset karena permohonan restrukturisasi utang ditolak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Sekitar 15.000 orang telah menerima kompensasi pembayaran senilai €30.000, tetapi ribuan lainnya masih menunggu kasus mereka untuk dinilai," terangnya.

Sementara itu, Menkeu Belanda Alexandra van Huffelen mengatakan denda kepada badan layanan pajak sangat menyakitkan. Dia menjamin pemerintah akan memenuhi kewajiban pembayaran denda sebelum akhir tahun fiskal 2021.

"Hukum privasi dan larangan melakukan diskriminasi harus dihormati. Aturan harus diterapkan sama dalam setiap kasus. Saya sekali lagi menawarkan permintaan maaf yang tulus," imbuhnya seperti dilansir dutchnews.nl. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana 09 Desember 2021 | 23:49 WIB

Pelanggaran teknis administrasi kerap kali di spelekan dan bahkan dibiarkan begitu saja kesalahannya. Padahal, hal itu bisa berdampak pada kerugian orang lain atau masyarakat luas

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?