BELANDA

Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:00 WIB
Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda dijatuhi hukuman denda karena terbukti melakukan diskriminasi terhadap keluarga yang menyandang status kewarganegaraan ganda. Perilaku diskriminatif terjadi saat otoritas mengelola bantuan pemerintah berupa tunjangan anak.

Ketua badan pengawas privasi Belanda/AP Aleid Wolfsen mengatakan denda yang wajib dibayar badan layanan pajak senilai €2,7 juta atau setara Rp43,8 miliar. Dia menyatakan otoritas pajak melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengumpulkan data pribadi penduduk yang tidak sesuai aturan.

"Jelas denda ini tidak dapat mengembalikan semua itu [kerugian warga], tetapi ini adalah langkah penting dalam proses pemulihan yang lebih luas," katanya dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Wolfsen mengatakan kasus bermula pada aksi pemerintah sepanjang 2004 sampai 2019. Pada periode tersebut pemerintah menghentikan pemberian tunjangan anak kepada ribuan keluarga.

Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan meminta pengembalian dana dari keluarga yang mendapatkan manfaat. Belakangan diketahui, basis data yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pelanggaran teknis administrasi seperti tidak menandatangani formulir berujung pada tagihan pengembalian data tunjangan ke kas negara.

Beberapa keluarga bahkan terpaksa menjual rumah dan harta benda demi mengembalikan uang tunjangan anak kepada pemerintah. Banyak keluarga memilih menjual aset karena permohonan restrukturisasi utang ditolak.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

"Sekitar 15.000 orang telah menerima kompensasi pembayaran senilai €30.000, tetapi ribuan lainnya masih menunggu kasus mereka untuk dinilai," terangnya.

Sementara itu, Menkeu Belanda Alexandra van Huffelen mengatakan denda kepada badan layanan pajak sangat menyakitkan. Dia menjamin pemerintah akan memenuhi kewajiban pembayaran denda sebelum akhir tahun fiskal 2021.

"Hukum privasi dan larangan melakukan diskriminasi harus dihormati. Aturan harus diterapkan sama dalam setiap kasus. Saya sekali lagi menawarkan permintaan maaf yang tulus," imbuhnya seperti dilansir dutchnews.nl. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana 09 Desember 2021 | 23:49 WIB

Pelanggaran teknis administrasi kerap kali di spelekan dan bahkan dibiarkan begitu saja kesalahannya. Padahal, hal itu bisa berdampak pada kerugian orang lain atau masyarakat luas

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi