RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2021 dan Nota Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:55 WIB
Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2021 dan Nota Keuangan

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2021, yaitu ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’.

Hal itu disampaikan presiden saat memberikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta. Menurutnya, program pemulihan akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang.

“Kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB juga masih diperlukan, dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal,” tutur Jokowi, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Lebih lanjut, presiden menambahkan rancangan kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk empat langkah strategis. Pertama, mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Kedua, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi. Ketiga, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Keempat, pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.

RAPBN 2021 juga akan mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik, juga efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan antara lain reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan.

“Dengan berpijak pada strategi tersebut, pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2021, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi,” tutur Jokowi dalam pidato pengantar RAPBN 2021. (rig)

Berikut teks lengkap pidato pengantar Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 dan nota keuangan:
Bismillaahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Om Swastyastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan,

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintahan,
Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Hadirin sekalian yang berbahagia, serta Saudarasaudara se-Bangsa dan se-Tanah Air.
Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.

Penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8% PDBnya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7% di kuartal kedua 2020. Amerika Serikat mengalokasikan 13,6% PDB, namun pertumbuhan ekonominya minus 9,5%. China mengalokasikan stimulus 6,2% PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2% di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8% di kuartal sebelumnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang No. 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3% selama tiga tahun. Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07% PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34% PDB.

Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan.

Hadirin yang saya muliakan.
Saat ini kita juga harus fokus mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021. Ketidakpastian global maupun domestik masih akan terjadi. Program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal. Rancangan kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk pertama mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Kedua, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi; ketiga, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; serta keempat, pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.

Karena akan banyak ketidakpastian, RAPBN harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik, juga efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan: reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan. Dengan berpijak pada strategi tersebut, Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2021, yaitu "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi".

Hadirin yang saya muliakan.
Asumsi indikator ekonomi makro yang kami pergunakan adalah sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 4,5%-5,5%. Tingkat pertumbuhan ekonomi ini diharapkan didukung oleh peningkatan konsumsi domestik dan investasi sebagai motor penggerak utama.

Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3%, untuk mendukung daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.600 per US Dollar. Selain itu, suku bunga SBN 10 tahun yang diperkirakan sekitar 7,29%.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 45 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 705.000 barel dan 1.007.000 barel setara minyak per hari.

Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota DPR RI dan DPD RI.
Dalam RAPBN tahun 2021 defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5% dari PDB atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.

Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp169,7 triliun atau setara 6,2% APBN, diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin; meningkatkan nutrisi ibu hamil dan menyusui, balita, penanganan penyakit menular, serta akselerasi penurunan stunting; perbaikan efektivitas dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional; serta penguatan pencegahan, deteksi, dan respons penyakit, serta sistem kesehatan terintegrasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Anggaran pendidikan tahun 2021 sebesar Rp549,5 triliun atau 20% dari APBN akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas SDM, kemampuan adaptasi teknologi, peningkatan produktivitas melalui pengetahuan ekonomi di era industri 4.0.

Pemerintah akan melakukan reformasi pendidikan melalui transformasi kepemimpinan kepala sekolah, transformasi pendidikan dan pelatihan guru, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa, standar penilaian global, serta kemitraan daerah dan masyarakat sipil.

Selain itu, dilakukan kebijakan lainnya di bidang pendidikan, melalui penguatan program vokasi dan kartu prakerja, penguatan penyelenggaraan PAUD, peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan (BOS, PIP, dan LPDP), percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta penajaman KIP Kuliah dan pendanaan pendidikan tinggi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembangunan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) di tahun 2021 dengan anggaran Rp30,5 triliun (termasuk melalui TKDD) difokuskan untuk mengakselerasi transformasi digital untuk penyelenggaraan pemerintahan; mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan cepat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan; mengonsolidasi dan mengoptimasi infrastruktur dan layanan bersama; serta mewujudkan inklusi masyarakat di wilayah prioritas pembangunan dan mendorong kesetaraan dengan tambahan akses internet pada sekitar 4.000 desa dan kelurahan di daerah 3T.

Pembangunan infrastruktur tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp414 triliun yang utamanya untuk pemulihan ekonomi, penyediaan layanan dasar, serta peningkatan konektivitas. Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa ketersediaan dan berfungsinya infrastruktur digital menjadi sangat penting dan strategis.

Dengan demikian, belanja infrastruktur diarahkan untuk penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas; infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata; serta pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan penyediaan kebutuhan dasar, seperti air, sanitasi, dan permukiman.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk ketahanan pangan tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp104,2 triliun yang diarahkan untuk mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarana prasarana dan penggunaan teknologi; revitalisasi sistem pangan nasional dengan memperkuat korporasi petani dan nelayan, distribusi pangan; serta pengembangan kawasan pangan berskala luas (food estate) untuk meningkatkan produktivitas pangan.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan dengan menargetkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 102 104 di tahun 2021.

Dukungan perlindungan sosial di tahun 2021 dianggarkan Rp419,3 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Langkah perlindungan sosial dilakukan melalui bantuan pada masyarakat melalui program keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja; mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population; penyempurnaan data terpadu DTKS dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi. Reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024.

Pembangunan Pariwisata tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp14,4 triliun yang diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata. Kebijakan dilakukan melalui pemulihan pariwisata, dengan pengembangan destinasi pada 5 fokus kawasan: Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang; pengembangan aspek 3A: atraksi, aksesibilitas, dan amenitas serta peningkatan pada 2P: promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta; pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, living culture, dan kekuatan budaya; serta pemanfaatan skema KPBU dalam membangun pusat pusat hiburan, seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan.

Berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2021, yakni tingkat pengangguran 7,7-9,1%, tingkat kemiskinan di kisaran 9,2-9,7%, dengan menekankan pada penurunan kelompok kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan di kisaran 0,377-0,379, serta indeks pembangunan kualitas manusia (IPM) di kisaran 72,78-72,95.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya muliakan.
Seiring dengan pentingnya kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun, yang diarahkan untuk: Pertama, penanganan Kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU.

Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp110,2 triliun, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, serta bansos tunai. Ketiga, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan anggaran sekitar Rp136,7 triliun, yang ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Keempat, dukungan pada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan. Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keenam, insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya muliakan.
Pada tahun 2021, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun. Dengan anggaran tersebut, arah kebijakan yang akan dilakukan di antaranya: Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19. Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam lima tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD telah dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan.

Tingkat kesenjangan di wilayah perdesaan juga menurun yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada tahun 2016 menjadi 0,315 pada tahun 2019. Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,60% pada tahun 2019.

Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat.
Untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun, yang utamanya dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun.

Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi. Di sisi cukai, akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Pada tahun 2021, langkah untuk mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.

Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi.

Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat.
Pada masa transisi RAPBN tahun 2021 dengan rencana Pendapatan Negara Rp1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp2.747,5 triliun, maka Defisit Anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5% dari PDB.

Defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dan dikelola secara hati-hati. Pembiayaan utang dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan countercyclical dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi.

Pengelolaan utang yang hati-hati selalu dijaga Pemerintah secara konsisten. Pembiayaan defisit RAPBN tahun 2021 akan dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas moneter, dengan tetap menjaga prinsip disiplin fiskal dan disiplin kebijakan moneter, serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar surat berharga pemerintah.

Komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang tetap dalam batas yang terkendali. Pemerintah terus meningkatkan efisiensi biaya utang melalui pendalaman pasar, perluasan basis investor, penyempurnaan infrastruktur pasar Surat Berharga Negara (SBN), diversifikasi, dan mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah.

Pembiayaan investasi juga akan dilakukan Pemerintah di tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp169,1 triliun. Pendanaan tersebut direncanakan akan digunakan untuk: Pertama, pembiayaan pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar-generasi.

Kedua, pemberdayaan UMKM dan UMi guna mengakselerasi pengentasan kemiskinan; Ketiga, mengakselerasi pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi, permukiman, serta ketahanan energi;

Keempat, mendorong program ekspor nasional melalui penguatan daya saing barang dan jasa dalam negeri di pasar internasional.

Pimpinan dan para anggota Dewan yang terhormat.
Demikianlah Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya.

Besar harapan kami, pembahasan RAPBN tahun 2021 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, berkah, dan ridho-Nya bagi kita semua dalam menjalankan amanah seluruh rakyat Indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia!
Dirgahayu Negeri Pancasila!
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2020 | 16:15 WIB

Kagum dengan berita di DDTC News yang sangat update dengan berita-berita terkini, termasuk Pidato Presiden Jokowi terkait RAPBN 2021 yang disampaikan dalam pembahasan di DPR/MPR hari ini. Saya pribadi memandang bahwa selama ini kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah indonesia sangat baik. Target RAPBN 2021 yang salah satunya yaitu untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid-19 merupakan hal yang tepat. Semoga pembahasan RAPBN 2021 berjalan lancar dengan target-target anggaran yang tepat dan besar anggaran yang masuk akal.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember