ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Sekaligus, Hapus Bukti Potong di e-Bupot Cuma Bisa Satu-satu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 13:30 WIB
Tak Bisa Sekaligus, Hapus Bukti Potong di e-Bupot Cuma Bisa Satu-satu

e-Bupot.

JAKARTA, DDTCNews - Penghapusan data bukti potong di e-bupot hanya bisa dilakukan dengan menghapusnya satu per satu. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sampai saat ini belum ada fitur hapus bukti potong dalam jumlah banyak sekaligus di e-bupot.

Apabila ada data yang ingin dihapus, wajib pajak bisa menghapusnya melalui menu Daftar Bukti Pomotongan/Pemungutan Pasal 4 ayat (2), 15, 22, & 23.

"Silakan hapus bukti potong yang tidak sesuai satu per satu ya. Maaf atas ketidaknyamanannya," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Setelah mengeklik salah satu bupot PPh unifikasi yang ingin dihapus pada nomor bukti potongnya, wajib pajak bisa mengeklik menu Tindakan di pojok kanan atas. Lalu, pilih Hapus. Kemudian, akan muncul pop up konfirmasi penghapusan bupot, lalu pilih Ya, hapus.

Sebagai informasi, pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi.

Ketentuan ini diatur dalam PER-24/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, terhadap bukti pot/put unifikasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi … berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mumus 17 Maret 2024 | 08:13 WIB

Harusnya disediakan menu hapus all, karena ktika salah input ribuan seperti yang saya alami salah input masuk 2000 dg doublenya, sehingga akhirnya butuh waktu satu bulan untuk menghapusnya, Mohon diperimbangkan dengan cermat kenyamanan dalam pelayanan kepada WP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?