INSENTIF PAJAK

Soal Realisasi Insentif Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 09:37 WIB
Soal Realisasi Insentif Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif untuk dunia usaha hingga 17 Maret 2021 senilai Rp7,15 triliun atau 12,2% dari pagu Rp58,46 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif itu akan mendorong pelaku usaha pulih lebih cepat dari pandemi Covid-19. Namun, dia tidak memerinci realisasi pemanfaatan insentif pada dunia usaha tersebut.

"Ini memang tujuannya pemulihan ekonomi nasional yang bisa dipengaruhi atau didukung oleh APBN langsung," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha tahun ini. Insentif tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP.

Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPN rumah DTP.

Menurut Sri Mulyani, realisasi dana pemulihan ekonomi nasional tercatat senilai Rp76,59 triliun atau 10,9% dari pagu Rp699,43 triliun. Menurutnya, realisasi realisasi tersebut didominasi stimulus di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan kepada UMKM.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Realisasi stimulus di bidang kesehatan tercatat Rp12,4 triliun atau 7,0% dari pagu Rp176,3 triliun. Selain vaksinasi, pagu itu digunakan untuk program diagnostik (tracing dan testing) serta terapetik yang meliputi biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, dan kebutuhan penanganan pandemi lainnya.

Alokasi itu untuk memenuhi kebutuhan dana sejumlah bantuan sosial, yakni program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, subsidi kuota pembelajaran jarak jauh, diskon listrik, dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Pada stimulus dukungan untuk UMKM, realisasinya Rp29,63 triliun atau 16% dari pagu Rp184,83 triliun. Pagu itu akan digunakan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, serta imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan koperasi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun pada program prioritas di kementerian/lembaga, Sri Mulyani menyebut realisasinya Rp1,44 triliun atau baru 1,2% dari pagu Rp122,42 triliun. Alokasi itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan atau food estate, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, padat karya seluruh kementerian/lembaga, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

"APBN melakukan fungsi countercyclical melalui sisi belanja yang bisa memengaruhi konsumsi, baik rumah tangga, pemerintah, maupun belanja modalnya," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 11:48 WIB

Menjadi harapan besar agar insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tujuan dari fungsi countercyclical dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?