PPh DIVIDEN

Soal Pengawasan Investasi Syarat Dividen Bebas PPh, Ini Kata BKF

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 Maret 2021 | 14:00 WIB
Soal Pengawasan Investasi Syarat Dividen Bebas PPh, Ini Kata BKF

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan investasi sebagai syarat agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) akan dijalankan melalui sistem laporan realisasi investasi.

Berdasarkan pada PMK 18/2021, subjek pajak dalam negeri (SPDN) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai dengan tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima. Pengawasan atas investasi tersebut akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan mekanisme pengawasan terkait dengan fasilitas PPh atas dividen merupakan bagian dari kewenangan dari DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Terkait dengan pengawasan fasilitas dividen, memang merupakan bagian dari kewenangan DJP,” ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

PMK 18/2021 hanya mengatur kewajiban bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang mendapat pengecualian PPh atas dividen – untuk membuat laporan realisasi investasi secara berkala.

PMK 18/2021 tidak mengatur kewajiban investasi tersebut harus direpatriasi melalui bank persepsi. Pasalnya, terdapat 12 jenis investasi yang diperkenankan dengan cakupan yang sangat luas. Hal ini membuat tidak semua jenis investasi bisa terdeteksi melalui rekening koran.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Melani Dewi Astuti menyampaikan laporan realisasi investasi yang disampaikan wajib pajak dapat saja digunakan untuk melakukan pengujian. Dengan demikian, wajib pajak harus dapat membuktikan investasinya sudah dilakukan sesuai dengan yang dilaporkan.

Seperti diketahui, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan dividen yang memenuhi ketentuan dari objek PPh. Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek PPh juga telah diperinci dalam PP 9/2021 dan PMK 18/2021.

Adapun sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, untuk dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 19:05 WIB

Peran ini sebenarnya dapat diwakilkan dengan adanya pembentukan lembaga pengelola investasi sehingga penanaman dividen kembali ke Indonesia dapat diawasi dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN