PROVINSI RIAU

Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 06:00 WIB
Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi Tahun ini

Ilustrasi. (foto: Polri)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat merebaknya virus corona atau Covid-19 di Provinsi Riau.

Keringanan itu berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar pajak akibat adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah atau bekerja dari rumah (work from home).

“Kebijakan membatasi keluar rumah memungkinkan keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat kami bebaskan dari denda pajak,” kata Plt Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Jadwal pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, masih belum ditentukan. Namun kemungkinan besar, waktu pembebasan denda pajak akan disesuaikan dengan perkembangan corona

Saat ini, Syahrial mengaku tengah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja guna merumuskan pembebasan denda pajak dalam menyikapi dampak virus Corona di Riau.

Di samping itu, layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota masih tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi. Pada saat bersamaan, Pemprov Riau juga menyediakan e-Samsat dan Samsat Online Nasional untuk pembayaran pajak secara online.

“Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB,” ujar Syahrial dilansir dari GoRiau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 22:01 WIB

klu pajak kendaraan mati 5 thn,gmana perhitunganya,,trimakasih

31 Maret 2020 | 23:02 WIB

Kapan Tanggal Nya?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 13:00 WIB KOTA SEMARANG

Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 15 September 2024 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?