KOTA SEMARANG

Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 13:00 WIB
Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Pengumuman oleh Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian insentif pajak daerah khusus bagi masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengatakan pemkot kembali memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang membayar menggunakan QRIS. Insentif ini diberikan untuk mendorong masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik.

"Bebas denda tunggakan PBB tahun 2019-2024 khusus pembayaran melalui QRIS e-pbb.semarangkota.go.id," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB khusus pengguna QRIS hanya diberikan pada 1 hingga 30 November 2024. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Agar mendapat penghapusan denda, wajib pajak harus membayar pajak melalui laman e-pbb.semarangkota.go.id. Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan NOP PBB yang akan dibayarkan dan mengeklik 'Proses'.

Kemudian, wajib pajak perlu mengecek alamat objek beserta tagihan PBB. Apabila telah sesuai, wajib pajak dapat mengeklik tombol hijau 'QRIS'.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Setelah muncul QR pembayaran, wajib pajak juga kembali disarankan mengecek nama pemilik dan nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, wajib pajak dapat memindai langsung melalui aplikasi pembayaran atau mengunduh dan membuka QR melalui aplikasi pembayaran.

Ketika transaksi telah dilaksanakan, wajib pajak dapat kembali memeriksa status bayarnya pada laman e-pbb.semarangkota.go.id. Jika belum terverifikasi, wajib pajak dapat segera menghubungi Whatsapp Bapenda pada nomor 082-221-221-400.

"Bagi yang belum menyelesaikan tagihan tunggakan PBB-nya, yuk segera lakukan pembayaran," bunyi keterangan pada unggahan Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?