PROVINSI RIAU

Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 15 September 2024 | 08:30 WIB
Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

"Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Rahman menuturkan dirinya telah menerbitkan Pergub Riau 35/2024 yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024.

Dia menyebut terdapat beberapa insentif yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II). Ketiga, pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan BBNKB mutasi masuk ke Provinsi Riau.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut diberikan sebesar 10% kepada wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan mendapatkan 50%. Namun, ada syarat kendaraan yang dimutasi haruslah diproduksi sebelum 2023.

Seperti dilansir bertuahpos.com, Rahman berharap program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara maksimal, terutama badan usaha yang memiliki banyak kendaraan operasional. Untuk ke depannya, dia berharap wajib pajak patuh membayar pajak daerah secara tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA