PROVINSI RIAU

Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 15 September 2024 | 08:30 WIB
Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

"Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Rahman menuturkan dirinya telah menerbitkan Pergub Riau 35/2024 yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024.

Dia menyebut terdapat beberapa insentif yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II). Ketiga, pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan BBNKB mutasi masuk ke Provinsi Riau.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut diberikan sebesar 10% kepada wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan mendapatkan 50%. Namun, ada syarat kendaraan yang dimutasi haruslah diproduksi sebelum 2023.

Seperti dilansir bertuahpos.com, Rahman berharap program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara maksimal, terutama badan usaha yang memiliki banyak kendaraan operasional. Untuk ke depannya, dia berharap wajib pajak patuh membayar pajak daerah secara tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini