Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
"Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).
Rahman menuturkan dirinya telah menerbitkan Pergub Riau 35/2024 yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024.
Dia menyebut terdapat beberapa insentif yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II). Ketiga, pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan BBNKB mutasi masuk ke Provinsi Riau.
Pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut diberikan sebesar 10% kepada wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan mendapatkan 50%. Namun, ada syarat kendaraan yang dimutasi haruslah diproduksi sebelum 2023.
Seperti dilansir bertuahpos.com, Rahman berharap program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara maksimal, terutama badan usaha yang memiliki banyak kendaraan operasional. Untuk ke depannya, dia berharap wajib pajak patuh membayar pajak daerah secara tepat waktu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.