KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – Pemkab Tegal, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, mulai dari 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

Bapenda Kabupaten Tegal menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-423 kabupaten tersebut. Program pemutihan denda ini diharapkan menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Dalam rangka memperingati hari jadi ke-423, pemkab membebaskan denda pajak daerah untuk #JakwirPajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendaslawikabtegal, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam program kali ini, pemutihan pajak berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa restoran, jasa hiburan, dan jasa parkir.

Wajib pajak bisa mengecek tagihan melalui https://aplikasibapenda.tegalkab.go.id/bsg/payment. Sementara itu, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan lewat Bank Jateng, Shopee, Tokopedia, Dana, OVO, Gopay, dan QRIS.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bapenda pun telah menyediakan layanan chat dengan robot atau chatbot untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak daerah. Caranya dengan mengirimkan teks "MENU" ke nomor Whatsapp 085-7272-7744-00.

Bapenda Kabupaten Tegal juga dapat dihubungi melalui media sosial Facebook, Instagram, dan X.

"Yuh manfaatkan program pembebasan denda pajak daerah," tulis pengumuman Bapenda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan