KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – Pemkab Tegal, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, mulai dari 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

Bapenda Kabupaten Tegal menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-423 kabupaten tersebut. Program pemutihan denda ini diharapkan menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Dalam rangka memperingati hari jadi ke-423, pemkab membebaskan denda pajak daerah untuk #JakwirPajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendaslawikabtegal, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam program kali ini, pemutihan pajak berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa restoran, jasa hiburan, dan jasa parkir.

Wajib pajak bisa mengecek tagihan melalui https://aplikasibapenda.tegalkab.go.id/bsg/payment. Sementara itu, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan lewat Bank Jateng, Shopee, Tokopedia, Dana, OVO, Gopay, dan QRIS.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bapenda pun telah menyediakan layanan chat dengan robot atau chatbot untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak daerah. Caranya dengan mengirimkan teks "MENU" ke nomor Whatsapp 085-7272-7744-00.

Bapenda Kabupaten Tegal juga dapat dihubungi melalui media sosial Facebook, Instagram, dan X.

"Yuh manfaatkan program pembebasan denda pajak daerah," tulis pengumuman Bapenda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP