PROVINSI RIAU

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Dian Kurniati | Selasa, 16 April 2024 | 12:30 WIB
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menyatakan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo saat libur Lebaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kepala Bapenda Evarefita mengatakan pelayanan Samsat diliburkan pada 8 - 15 April 2024. Untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada periode waktu tersebut dapat melakukan pembayaran pada hari ini tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Petugas kami sudah siap untuk melayani," katanya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Evarefita menuturkan pelayanan Samsat di Provinsi Riau telah kembali dibuka dan sudah melayani pembayaran kendaraan bermotor. Wajib pajak pun dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Namun, dia mengimbau wajib pajak memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat MPP, Samsat tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional karena tingginya tingkat kunjungan wajib pajak usai libur Lebaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal, fasilitas Samsat Drive Thru, kini telah tersedia di Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.

Di sisi lain, aplikasi Signal dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu datang secara langsung ke Samsat. Dalam hal ini, wajib pajak bahkan dapat membayar pajak kendaraan bermotor ketika masih berada di kampung halaman.

"Tetapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," ujar Evarefita. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra