Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan persiapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan agenda pemeriksaan tahun ini tidak hanya fokus kepada risiko yang timbul dari penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurutnya, BPK juga fokus terhadap 6 permasalahan yang sudah ditemukan dalam pemeriksaan 2019.
"Selain risiko yang timbul dari penanganan dampak pandemi Covid-19, ada beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan dalam Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN 2019," katanya, dikutip dari laman resmi BPK, Kamis (7/1/2021).
Permasalahan yang menjadi fokus auditor negara adalah pertama, anggaran untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan. Kedua, permasalahan investasi permanen pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).
Ketiga, temuan BPK terkait dengan kewajiban jangka panjang atas program pensiun. Keempat, temuan masalah dalam pengelolaan aset yang berasal dari pengelolaan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kelima, permasalahan mengenai kelemahan pengendalian dalam penatausahaan piutang perpajakan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Keenam, masalah mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit.
Agung menambahkan pandemi Covid-19 telah meningkatkan tantangan bagi BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi menjadi kewajiban untuk mendukung tugas BPK.
"Tim pemeriksa BPK perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang teridentifikasi, termasuk dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan," ungkapnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya setuju dengan rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatas. bahwa pengawasan dan pemeriksaan tetap harus berjalan di permasalahan signifikan lainnya, untuk menutup celah para oknum yang ingin memanfaatkan situasi ini. namun demikian, fokus dalam pengawasan dana penangan covid-19 juga harus tetap di optimalkan, demi mendukung penanganan pandemi ini.