TAJUK PAJAK

Selamat Datang Era Bebas Pajak Dividen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 08:55 WIB
Selamat Datang Era Bebas Pajak Dividen

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

SUDAH lama sebetulnya kita menyadari risiko besar pelarian modal. Maklum, transaksi berjalan kita defisit sejak 2011. Indonesia juga tidak seperti Malaysia, Singapura atau Filipina, yang stok uangnya berlebih karena rasio menabung dan rasio nilai aktivasi bersih reksadananya jauh lebih tinggi.

Risiko pelarian modal kita relatif lebih besar karena pertumbuhan ekonomi kita tidak dibiayai uang kita sendiri. Itulah sebabnya, selama hampir 11 tahun terakhir, neraca transaksi berjalan kita terus defisit, terutama dari sisi pendapatan primer, sehingga harus ditopang utang luar negeri.

“Kalau neraca transaksi berjalan kita sudah positif, sudah baik, saat itulah kita betul-betul merdeka. Dengan siapa pun kita berani. Kita berani, karena tidak ada ketergantungan apa pun mengenai sisi keuangan, sisi ekonomi,” tegas Presiden Joko Widodo, dalam pidatonya awal tahun lalu.

Baca Juga:
Pengusaha Telat Ajukan PKP, Bikin Faktur Pajak Tak Ditarik ke Belakang

Defisit pendapatan primer terutama berasal dari pendapatan investasi langsung berupa laba, dividen, dan bunga, serta investasi portofolio yang ditarik ke negara asal. Uang yang ditarik ke luar negeri ini jauh lebih besar dari uang orang Indonesia yang masuk dari investasi sejenis di negara lain.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengurangi besarnya risiko pelarian modal tersebut. Contohnya, ada pajak tambahan (branch profit tax) atas laba neto Bentuk Usaha Tetap (BUT) berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.

Pajak final itu dikenakan apabila laba tersebut tidak direinvestasikan ke Indonesia alias ditarik ke negara asal. Apabila laba neto itu ditanam kembali, pajak tambahan tersebut tidak dikenakan sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga:
Cara untuk WNA agar PPh Dikenai Hanya Atas Penghasilan dari Indonesia

Awal Maret ini, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

PMK 18/2021 ini mengecualikan dividen dari dalam dan luar negeri serta penghasilan setelah pajak BUT di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT sebagai objek PPh.

Sebelum PMK ini, dividen dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi terkena PPh Final 10%. Sementara itu, untuk dividen atau penghasilan dari luar negeri dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

Baca Juga:
Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Syarat pengecualian itu, penerima dividen/penghasilan melakukan investasi di Indonesia. Ada 12 instrumen investasi yang ditawarkan baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Misalnya bermitra dengan Lembaga Pengelola Investasi, surat berharga, sektor riil, hingga pinjaman usaha kecil.

Khusus dividen luar negeri bisa dikecualikan dengan syarat nilai investasinya 30% dari laba setelah pajak. Investasinya paling singkat 3 tahun dan dilakukan akhir bulan ke-3 untuk orang pribadi dan ke-4 untuk badan. Jika tidak terpenuhi, dividen/penghasilan itu diperlakukan sebagai objek PPh.

Pengecualian pajak dividen bersyarat ini jelas memberi sentimen positif bagi pasar modal. Nilai yang diterima investor akan menjadi lebih besar karena absennya faktor pengurang pajak. Dengan begitu, dana di pasar modal dapat bertahan sekaligus mencegah pelarian modal.

Baca Juga:
Catat! Kondisi-Kondisi Ini Bikin Wajib Pajak Bisa Dapat Imbalan Bunga

Pengecualian pajak dividen dalam negeri juga membuat tarif pajak efektif perseroan dikaitan dengan pemegang saham orang pribadi menjadi lebih kompetitif. Apalagi momentumnya bersamaan dengan penurunan tarif PPh badan, yaitu 22% untuk 2020 dan 2021 serta 20% mulai 2022.

Melalui rezim baru ini, Indonesia otomatis beralih dari classical system ke one-tier system. Implikasinya, tidak ada lagi pajak berganda di perusahaan, yaitu pajak yang ditarik atas laba perusahaan dan pajak yang ditarik ketika laba itu dibagikan dalam bentuk dividen.

Dengan demikian, sistem tersebut juga dengan sendirinya mengurangi perencanaan pajak agresif seperti praktik pembagian dividen terselubung atau re-routing investment dengan mengendalikan perusahaan dalam negeri melalui pendirian entitas usaha di luar negeri.

Baca Juga:
Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Lain halnya dengan dividen luar negeri. Rezim hybrid territorial ini diharapkan jadi pelumas masuknya dana yang selama ini diparkir dan sengaja dikunci di negara lain. Indonesia juga dapat dilirik jadi lokasi kantor pusat perusahaan multinasional dan mencegah praktik corporate inversion.

Kebijakan ini mendorong produktivitas modal di dalam negeri, karena laba tidak ditumpuk begitu saja untuk menghindari pajak dividen. Dengan demikian, ia mendorong distribusi dividen yang dapat direinvestasikan, menggerakkan ekonomi, dan mempersempit defisit transaksi berjalan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2021 | 10:58 WIB

Terimakasih informasinya, mohon informasi cara ajukan permohonan bebas pajak deviden untuk perusahaan terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?