PEMERIKSAAN PAJAK

Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 17:30 WIB
Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan kantor bisa diubah menjadi pemeriksaan lapangan apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan adanya indikasi transaksi yang terkait dengan harga transfer (transfer pricing/TP).

Tak hanya itu, pelaksanaan pemeriksaan kantor yang diubah menjadi pemeriksaan lapangan juga bisa dilakukan pemeriksa pajak bila terdapat indikasi transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan.

"Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan," bunyi Pasal 5 ayat (6) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sebagai informasi, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP, sedangkan pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan di tempat kedudukan atau kegiatan usaha wajib pajak. Pemeriksaan lapangan juga bisa dilakukan di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa.

Saat melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksa memiliki sejumlah kewenangan antara lain dapat melihat atau meminjam dokumen wajib pajak, mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik, serta masuk dan memeriksa ruangan atau barang yang menyimpan dokumen wajib pajak.

Pemeriksa juga berwenang melakukan penyegelan ruang atau barang tertentu, meminta keterangan dari wajib pajak, dan meminta keterangan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Demi kelancaran pemeriksaan, pemeriksa juga berwenang meminta wajib pajak menyediakan tenaga atau peralatan untuk mengakses data wajib pajak, meminta wajib pajak untuk membantu pemeriksa dalam membuka barang, dan meminta wajib pajak menyediakan ruangan khusus.

Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikannya kepada wajib pajak dan dapat diperpanjang maksimal selama 2 bulan.

Namun, khusus atas wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing ataupun transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang hingga maksimal 6 bulan sebanyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian kepatuhan.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dilakukan jika: pemeriksaan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lain; terdapat konfirmasi atau permintaan data ke pihak ketiga; ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak; atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai