PEMERIKSAAN PAJAK

Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 17:30 WIB
Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan kantor bisa diubah menjadi pemeriksaan lapangan apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan adanya indikasi transaksi yang terkait dengan harga transfer (transfer pricing/TP).

Tak hanya itu, pelaksanaan pemeriksaan kantor yang diubah menjadi pemeriksaan lapangan juga bisa dilakukan pemeriksa pajak bila terdapat indikasi transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan.

"Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan," bunyi Pasal 5 ayat (6) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP, sedangkan pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan di tempat kedudukan atau kegiatan usaha wajib pajak. Pemeriksaan lapangan juga bisa dilakukan di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa.

Saat melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksa memiliki sejumlah kewenangan antara lain dapat melihat atau meminjam dokumen wajib pajak, mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik, serta masuk dan memeriksa ruangan atau barang yang menyimpan dokumen wajib pajak.

Pemeriksa juga berwenang melakukan penyegelan ruang atau barang tertentu, meminta keterangan dari wajib pajak, dan meminta keterangan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Demi kelancaran pemeriksaan, pemeriksa juga berwenang meminta wajib pajak menyediakan tenaga atau peralatan untuk mengakses data wajib pajak, meminta wajib pajak untuk membantu pemeriksa dalam membuka barang, dan meminta wajib pajak menyediakan ruangan khusus.

Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikannya kepada wajib pajak dan dapat diperpanjang maksimal selama 2 bulan.

Namun, khusus atas wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing ataupun transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang hingga maksimal 6 bulan sebanyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian kepatuhan.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dilakukan jika: pemeriksaan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lain; terdapat konfirmasi atau permintaan data ke pihak ketiga; ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak; atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP