BERITA PAJAK HARI INI

Selain Hindari Denda, Berikut Alasan WP Badan Harus Lapor SPT Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 08:04 WIB
Selain Hindari Denda, Berikut Alasan WP Badan Harus Lapor SPT Hari Ini

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (30/4/2020), merupakan deadline pelaporan SPT tahunan PPh. Imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) menjadi bahasan media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan deadline ini tidak berubah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh untuk menghindari pengenaan sanksi administratif berupa denda.

“Batas waktu ini tidak berubah. Sudah di situ saja, 30 April. Namun, kita berikan relaksasi dari sisi kelengkapan dokumennya,” ujar Hestu.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, sejumlah media juga membahas topik stimulus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu stimulus yang diberikan berupa pembebasan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penurunan Tarif PPh Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan khusus untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan PPh harus disampaikan tepat waktu agar bisa segera memanfaatkan penurunan tarif yang masuk dalam Perpu 1/2020.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru 22% berlaku sejak masa pajak deadline penyampaian SPT tahunan PPh.

“Kalau Anda mau memanfaatkan penyesuaian tarif ini, ya SPT 2019-nya harus masuk dulu. Bagaimana kita menghitung angsuran tahun berjalan kalau SPT tahun sebelumnya belum dilaporkan. Bukannya kami tidak ingin memberi relaksasi. Justru kami mendorong wajib pajak memanfaatkan tarif [22%],” jelas Hestu. (DDTCNews)

  • Diskon 30%

Hestu Yoga Saksama juga mengatakan selain penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, diskon sebesar 30% sesuai PMK 23/2020 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif dengan merevisi PMK 23/2020.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Jadi, selain tarifnya sudah disesuaikan [menjadi] 22%, dapat pengurangan lagi [diskon angsuran] 30%. Sebentar lagi bukan hanya sektor industri manufaktur karena ada perluasan 18 sektor. Nah, supaya bisa memanfaatkan kedua-duanya, ya SPT-nya harus dilaporkan,” katanya.

Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pemberitahuan dari wajib pajak terkait pemanfaatan relaksasi penyampaian kelengkapan SPT tahunan PPh sudah mencapai lebih dari 4.500. Simak artikel ‘Kata DJP, Ada Ribuan WP yang Pakai Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’. (DDTCNews)

  • PPh UMKM 0%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembebasan pajak hanya berlaku untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Selama ini, tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah turunkan tarif PPh final dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan. Dimulai dari April sampai September 2020," katanya. (Kontan/Kompas/DDTCNews)

  • Realisasi Pelaporan SPT

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan hingga Rabu (29/4/2020) pagi tercatat sebanyak 10,43 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk ini masih turun sekitar 12,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,99 juta SPT tahunan.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 10,07 juta atau mengambil porsi 96,54%. Meskipun jumlah SPT yang masuk masih turun 10,14%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,52%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 360.838 atau turun 54% dibandingkan posisi per 29 April 2019 sebanyak 776.738. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,48% pada tahun lalu menjadi 3,42% pada tahun ini. (Kontan/DDTCNews)

  • Pajak Transaksi Elektronik

Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui Perpu 1/2020, pemerintah sudah menyiapkan adanya pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Namun, sebagai bagian dari lingkungan pajak internasional, Indonesia bersama negara lain masih menyusun formula pemajakan yang dirasa adil. Apalagi, sesuai jadwal, formula itu harus disepakati pada akhir 2020. Indonesia, sambungnya, tetap ingin ada kesepakatan bersama secara global.

“Saya ingin sampaikan bahwa kita posisinya mempersiapkan saja. Jadi, ada plan A dan plan B. Nah, kita tetap mengutamakan konsensus. Dalam hal akhir tahun ini konsensus enggak tercapai, ya kita tentu sudah siap dengan skema satunya [PTE],” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2020 | 10:24 WIB

Penting nih bagi WP untuk memastikan semuanya sudah tepat, khususnya yang memanfaatkan relaksasi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa